Nunukan

Pemerintah Kec. Sebatik Timur Lakukan Operasi Produk Kadaluwarsa

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Sebagai upaya mengantisipasi peredaran  makanan minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan, seperti melewati batas konsumsi atau kadaluwarsa, Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur menindaklanjuti surat KASAT POL PP Kab Nunukan Nomor : 410/300/Satpol.PP/2/XI/2022 tanggal 15 November 2022 Perihal Penarikan Makanan Kadaluwarsa dan melalui Surat Tugas Camat Sebatik Timur Khairil, S.Si., Apt Nomor : 180/090.1-KEP/XI/2022 tanggal 21 Desember 2022 menggelar operasi makanan kadaluarsa di sejumlah Toko Modern, Market maupun penjual eceran yang ada di wilayah Kecamatan Sebatik Timur sejak 22 hingga 25 November 2022 dengan melibatkan Babinkamtibmas, Satpol PP dan Petugas UPT PKM Sebatik Timur.

Baca Juga  Wabup H. Hanafiah Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pemberian Fasiltas/insentif dan Kemudahan Berusaha Usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan di Rapat Paripurna DPRD

Sekcam Sebatik Timur Saleh, S.Pd., M.A.P didampingi Kasi Trantibun Hj. Fatmawati, S.ST dan Kasi Sosek Ismail, S.Pi mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari peredaran makanan atau minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan, kadaluarsa, kemasan atau isinya rusak yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

“Melalui kegiatan ini kami juga menghimbau kepada pengelola toko atau warung yang menjual makanan atau minuman kemasan untuk selalu melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa produk yang dijual dan juga pada kondisi kemasan produk, apakah kemasannya masih bagus atau rusak. Untuk produk yang kadaluarsa mohon disendirikan dan tidak dijual kepada masyarakat” ujar Sekcam Sebatik Timur, Saleh, S.Pd., M.A.P.

Baca Juga  Penemuan Bayi dalam Kardus di Masjid Gegerkan Warga Sei. Limau

Dijelaskan lebih lanjut, dari kegiatan tersebut didapati puluhan makanan dan minuman dalam kemasan yang telah kadaluwarsa serta makanan dengan kemasan rusak dari beberapa toko dan pengecer.

“Selanjutnya berbagai produk makanan dan minuman tersebut diamankan serta akan dilakukan pemusnahan terkait dengan penegakan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 05 Tahun 2017 Bagian Ketiga Pasal 27” ujar Saleh mengakhiri.

Baca Juga  SDN 001 Aji Kuning Sebatik Tengah Jadi Sasaran Vaksinasi Anak 6-11 Tahun BIN Kalimantan Utara

Salah satu tokoh masyarakat dan juga pelaku usaha, H. Herman Baco, SE, MM mendukung dan memberikan support pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama selaku pelalu usaha untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selaku konsumen dengan tidak menjual produk yang sudah kadaluwarsa atau sudah ekspired” pungkas H. Herman yang akrab disapa H. Andeng.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *