HukumPolres Nunukan

Bawa PMI untuk Dipekerjakan di Luar Negeri, UM Berurusan Dengan Hukum

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bermaksud membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak melalui prosedural yang dibenarkan, UM (39 thn) warga Gresik Jawa Timur diamankan Polres Nunukan.

UM membawa 20 orang PMI yang direkrutnya dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Gresik, Lamongan dan Bojonegoro untuk ditempatkan bekerja di Sandakan Sabah Malaysia sebagai buruh bangunan dengan gaji RM 65 / hari atau kurang lebih Rp. 221.000.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto membenarkan pengungkapan kasus dugaan perkara orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Minggu (6/11/2022).

“Pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya seseorang yang diduga tanpa Badan Hukum berupaya menempatkan WNI yang berasal dari Jawa Timur untuk bekerja sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan tujuan negara Malaysia, kemudian dilakukan upaya penyelidikan terhadap informasi dimaksud dengan menunggu kedatangannya dari Tarakan dengan menggunakan sarana speedboat. Setibanya speed boat ternyata benar, terdapat 20 orang yang dibawa oleh 1 orang diduga pelaku, selanjutnya terhadap rombongan tersebut dilakukan pengecekan dengan mengamankan 20 orang diduga PMI berikut dengan 1 orang diduga sebagai pelaku an. UM” jelas Iptu Siswati.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

“Dari hasil interogasi UM mengakui bahwa perbuatan dirinya merekrut wni untuk dijadikan PMI dan ditempatkan di Sandakan Malaysia atas suruhan berinisial KO seorang mandor bangunan di Sandakan Malaysia, UM membenarkan bahwa dirinya tidak memiliki badan hukum / badan usaha, upaya penempatan wni sebagai PMI dengan negara tujuan Malaysia pun tanpa disertai dengan demand letter (perjanjian kerja) maupun job order (kontrak kerja) dari perusahaan tujuan, selama perjalanan dari tempat asal hingga setibanya di Nunukan, UM Bersama 20 orang diarahkan/dipandu oleh KO melalui telp, UM dijanjikan fee atau bonus berupa uang apabila 20 orang diduga PMI tersebut bisa tiba di Sandakan Malaysia, UM belum mengetahui siapakah orang di Nunukan yang akan menampung sementara rombongan dan akan memberangkatkan rombongan mereka ke Malaysia, karena KO belum menghubungi UM kembali” jelas Iptu Siswati.

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Sebatik Timur Laksanakan Penanaman Bibit Cabai dan Pelepasan Bibit Ikan Patin
Baca Juga  Polres Minsel Respon Cepat ungkap Kasus Pembunuhan, Kasat Reskrim : Tersangka Residivis

“Selanjutnya Polres Nunukan dalam tehnis kelanjutan penanganan perkara ini, melakukan koordinasi intensif dengan BP2MI Kab Nunukan selaku badan yang memiliki kewenangan terkait perlindungan WNI sebagai PMI di luar negeri, sementara UM dipersangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 ttg Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 KUHP, ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara” pungkas Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nunukan)