HukumPolres Nunukan

Polres Nunukan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, 32 Adegan Diperagakan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Polres Nunukan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan pada Minggu 2 Oktober 2022 lalu menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban Hafiz meninggal dunia, Sabtu (29/10/2022).

“Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mako Polsek Nunukan dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan para tersangka” jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati.

Baca Juga  Triyono Bersama Media Datangi Divpropam Mabes Polri Pertanyakan SP2HP2-1

“Pada rekonstruksi tersebut sebanyak 32 adegan diperagakan oleh kedua tersangka Askar alias Akang dan Ifan Pabunta alias Boy, mulai dari saat korban, saksi dan para tersangka mulai dari selesai minum minuman keras di Lokalisasi dan hendak kembali kerumah, setibanya di Jl. Pesantren RT. 08 Kel. Nunukan Timur korban ribut dengan tersangka dan saksi, tidak lama kemudian saksi pelapor melihat korban terjatuh kemudian setelah pelapor mendekati, korban sudah mengalami luka robek pada bagian dada dan perut tangan akibat terkena benda tajam (badik), mengetahui korban dalam keadaan luka pelapor bersama saksi lainnya bergegas mengantar korban ke Puskesmas Nunukan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, korban dinyatakan meninggal dunia” lanjut Iptu Siswati

Baca Juga  Polsek Nunukan Peduli Berikan Sembako Kepada IRT Sebatang Kara
Baca Juga  Fery Tanaya Divonis Bebas, PH Lontarkan Ketidakpuasan Terhadap Jaksa

“Gelar rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara para tersangka” pungkas Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati.

Hadir dalam kegiatan rekonstruksi diantaranya ; Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, SH, Kanit Reskrim Polsek Nunukan Ipda Erickson R Marpaung, SH serta Jaksa Penuntut Umum Hartanto. (TN/Humas Polres Nnkn)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *