MalukuNusantara

Konferensi Pers YBHP Cabang Buru Terkait Kasus Pemukulan Pengacara

Loading

terasnkri.com | Maluku, Namlea – Publik menilai Kantor Pertanahan Kabupaten Buru sering gagal menangani kasus sengketa tanah di masyarakat, berbeda dengan kepemimpinan yang lalu

Akibat lamban dan kaku surat undangan mediasi yang dilayangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru dengan mengundang pihak yang bersengketa Fery Tanaya cs dan keluarga almarhum Yahya Wamnebo yang dikuasakan kepada Abubakar Mahulete, SH cs

Berdasarkan Surat Undangan Mediasi Nomor 482/UND-81.04/HP.02.02/X/2022 Tertanggal 24 Oktober 2022 dari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Provinsi Maluku Jl Masjid Agung Namlea, Kabupaten Buru untuk hadir dalam rapat mediasi yang akan dilaksanakan pada Rabu, 26/10/2022, jam 14.00 WIT, bertempat Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Buru

Namun gagal di mediasi BPN disebabkan salah seorang Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Buru diduga melakukan pemukulan terhadap Kuasa hukum almarhum Yahya Wamnebo sebagaimana dilansir diberbagai media online Rabu (26/10/2022)

Dengan ketidaknyamanan ini, Yayasan Bantuan Hukum Posbakum Ambon Cabang Namlea melakukan Konferensi Pers dengan awak media di Namlea, Kamis (27/10/2022)

Keterangan yang disampaikan Sekretaris YBPH Ambon Cabang Namlea Ajid Titahelu, SH bahwa hal ini penting kami sampaikan kepada rekan-rekan media perustiwa yang kemarin terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Buru adalah salah satu rekan kami yakni pak Abu Mahulete beliau ini adalah Ketua Yayasan Posbakum bantuan hukum Ambon cabang Namlea.

Baca Juga  Deteksi Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Rutan Rengat Gelar Razia di Kamar WBP

Oleh karena itu penting bagi rekan-rekan media ketahui bahwa kemarin itu ada proses mediasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Buru dimana antara pemohon sertifikat yakni Fery Tanaya dan almarhum Pak Yahya Wamnebo

“Untuk itu rekan rekan kita selaku Ketua Yayasan Posbakum menghadiri forum mediasi tersebut kebetulan beliau ini mewakili dari ahli waris Pak Yahyah Wamnebo” ucap Ajid Tathelu

Sambungnya, Dalam mediasi ini kemudian terjadi sesuatu perdebatan dan kita merasa biasa terjadi perdebatan perdebatan baik itu di BPN di Kepolisian maupun di mana saja

“Menurut saya itu sering biasa terjadi kalau saja ada adu mulut masing masing menyampaikan argumentasi hukum, nah oleh karena rekan kita menyampaikan argumentasi hukum dan rekan kami menyampaikan argumentasi hukum tidak sesuai atau terlalu keras tidak enak didengar oleh oknum pegawai BPN” lanjutnya

“Dan salah seorang pegawai PNS perempuan dengan suara lantang mengatakan keluar dari ruangan ini, kami melihat para PNS Pertanahan datang dan mengeluarkan rekan kita dari ruangan” tutur Titahelu

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Namun dengan demikian rekan kita juga tidak melawan, beliau berdiri dan keluar ternyata setelah sampai di luar beliau telah dipukul oleh salah satu oknum pegawai BPN yang berinisial DM” sambungnya.

“Dari kemarin kita sudah melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian dalam hal ini adalah Polsek Namlea dan kami berharap agar Polsek Namlea atau penyidik dalam waktu yang tidak terlalu lama yang bersangkutan DM itu bisa dipanggil diperiksa dan dimintai keterangan” tegas Titahelu

Untuk mempertanggungjawabkan secara apras yang sudah telah dia lakukan terhadap rekan kita yayasan posbakum Ambon cabang Namlea.

“Dengan demikian kami tetap mengawal proses ini dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak wilayah, beliau juga menyampaikan untuk kawal masalah ini, kenapa harus kita Kawal karena ini bukan masyarakat yang pukul tapi oknum pegawai BPN” terangnya

“Sehingga yang bersangkutan harus diproses dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan perbuatannya sehingga kedepannya tidak lagi terulang ini kan beliau pengacara, ini kan sedang menjalankan tugas karena menurut undang-undang nomor 18 tahun 2003 maka beliau ini punya hak imunitas yang tidak dihargai oleh pihak BPN” lanjutnya lagi

Baca Juga  Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Bersama Polsek Rengat Barat

“Karena beliau sedang menjalankan tugas untuk berhadapan dengan pihak manapun dari menyampaikan argumentasi argumentasi tetapi beliau dipukuli oleh oknum pegawai BPN” imbuhnya

“Tepatnya pada ruangan tamu kantor BPN dilakukannya mediasi, disitu serentak terjadi keributan ketika kuasa hukum membacakan putusan pengadilan negeri Ambon nomor 156/PDT.G/2009 dan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 239/PK/Pdt/2007 yang menyatakan bahwa permohonan PK dari pemohon PK feri tanaya di dinyatakan batal demi hukum” sambungnya

“Dalam penyampaian putusan tersebut serentak pihak kuasa hukum geram dan memukul meja, namun gerakan refleks dari salah satu oknum pegawai BPN berinisial DM seketika itu langsung memukul Abubakar Malhulete selaku Ketua kami tepatnya di bagian leher” ujar Titahelu

“Beberapa menit kemudian DM menghampiri kuasa hukum sambil mengatakan bahwa Beta seng pukul ose (saya tidak pukul kamu) cuma Beta menelerai saja namun kata kuasa hukum bahwa leher saya paling sakit” tandas Adjid Titahelu selaku Sekretaris YPBH Ambon Cabang Namlea (TIM)