HukumPolres Nunukan

Curi Hp, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial IW (30 thn) berprofesi buruh brralamat, jl. Ujang Dewa gang Limau, RT 03 RW 01 Kel. Nunukan Selatan Kec Nunukan Selatan kab Nunukan harus berurusan dengan hukum.

“IW kita amankan atas laporan seorang wanita berinisial MA (32 thn) beralamat di Jl. Ujang Dewa RT 03 RW 01 Kel. Nunukan Selatan kab Nunukan yang melaporkan peristiwa pencurian berupa HP miliknya yang sedang di cas” jelas Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada media ini, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga  Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Santri Tewas di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo

“Peristiwa pencurian terjadi pada 22 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 01.00 Wite, di kediaman MA di jl. Ujang Dewa RT 03 RW 01 Kel Nunukan Selatan Kab Nunukan, dimana MA yang saat itu sedang tidur diberitahu anaknya berinisial FI bahwa HP VIVO Y21 yang Fi cas sudah tidak ada” tambah Iptu Siswati.

Selanjutnya MA melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Nunukan.

Baca Juga  Berbuah Hasil, Komsos Babinsa Koramil Lumbis Sadarkan Warga Serahkan Senjata Api Rakitan

“Setelah dilakukan penyelidikan dan profeling terhadap dugaan pelaku, pelaku kami lakukan upaya paksa pada saat bekerja. Dan padanya ditemukan HP merk VIVO Y21 warna biru, dan setelah di cek, IMEI nya sesuai dengan HP milik korban, pelaku masuk kerumah korban pada malam hari sekitar jam 01.00 wita melalui pintu depan dengan cara membuka pengunci pintu dengan tangan pelaku dan selanjutnya mencuri HP milik korban yang sedang di cas serta mengambil uang senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) didalam dompet yang disimpan didalam lemari pakaian, total kerugian korban senilai Rp. 2.650.000,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), pelaku IW sendiri merupakan Residivis dengan kasus curat, bulan April 2021 lalu ditangkap dan divonis 9 bulan penjara” tambah Iptu Siswati.

Baca Juga  Hasil Pelaksanaan Ops Sikat Agung Tahun 2024, Polda Bali dan jajaran Berhasil Ungkap 115 Kasus

“Dugaan Pasal yang akan dipersangkakan pada IW yakni : Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana” pungkas Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *