HukumPolres Nunukan

Curi Hp, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial IW (30 thn) berprofesi buruh brralamat, jl. Ujang Dewa gang Limau, RT 03 RW 01 Kel. Nunukan Selatan Kec Nunukan Selatan kab Nunukan harus berurusan dengan hukum.

“IW kita amankan atas laporan seorang wanita berinisial MA (32 thn) beralamat di Jl. Ujang Dewa RT 03 RW 01 Kel. Nunukan Selatan kab Nunukan yang melaporkan peristiwa pencurian berupa HP miliknya yang sedang di cas” jelas Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada media ini, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

“Peristiwa pencurian terjadi pada 22 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 01.00 Wite, di kediaman MA di jl. Ujang Dewa RT 03 RW 01 Kel Nunukan Selatan Kab Nunukan, dimana MA yang saat itu sedang tidur diberitahu anaknya berinisial FI bahwa HP VIVO Y21 yang Fi cas sudah tidak ada” tambah Iptu Siswati.

Selanjutnya MA melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Nunukan.

Baca Juga  Satu Anggota Bhabinkamtibmas di Jakut Disiram Air Keras

“Setelah dilakukan penyelidikan dan profeling terhadap dugaan pelaku, pelaku kami lakukan upaya paksa pada saat bekerja. Dan padanya ditemukan HP merk VIVO Y21 warna biru, dan setelah di cek, IMEI nya sesuai dengan HP milik korban, pelaku masuk kerumah korban pada malam hari sekitar jam 01.00 wita melalui pintu depan dengan cara membuka pengunci pintu dengan tangan pelaku dan selanjutnya mencuri HP milik korban yang sedang di cas serta mengambil uang senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) didalam dompet yang disimpan didalam lemari pakaian, total kerugian korban senilai Rp. 2.650.000,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), pelaku IW sendiri merupakan Residivis dengan kasus curat, bulan April 2021 lalu ditangkap dan divonis 9 bulan penjara” tambah Iptu Siswati.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Dugaan Pasal yang akan dipersangkakan pada IW yakni : Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana” pungkas Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)