Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal
TERASNKRI.COM| Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut. Kasus tersebut dialami ratusan anak di Tanah Air.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pihaknya menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadir Effendy kepada Polri untuk mengusut kasus tersebut.
“Tentunya Polri akan segera membentuk tim,” kata Dedi dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Dedi mengatakan, tim gabungan Polri akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam mengusut dugaan tindak pidana itu. Salah satunya Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan,” katanya.
Sementara itu, Dirttipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, Dittipidnarkoba dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah.
“Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI,” kata Krisno.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirup yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.
Seluruh produk obat sirup tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirup selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Adapun, Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat. (TN/Humas Polri)