BuruNusantara

DPRD dan Pemda Buru Tandatangani Nota Kesepakatan RKUA-PPAS Perubahan 2022

Loading

terasnkri.com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru lakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 dilakukan pihak DPRD dan Pemda Buru, yakni Wakil Ketua I DPRD, Djalil Sarifudin dan Sekda Buru, M. Ilyas Hamid dalam sidang paripurna yang berlangsung Kamis, (20/10/22) di gedung DPRD kabupaten Buru.

Sidang yang dihadiri Sekda Buru M.Elias Hamid, Anggota DPRD Buru, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Forkopimda lingkup Pemda Buru itu, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buru Djalil Sarifudin.

Baca Juga  Penuh Khidmat, Kodim 1506/Namlea Gelar Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1447 H untuk Membangun Karakter Prajurit Prima

Pada kesempatan itu Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Buru atas perhatian dan kesediaannya melakukan pembahasan perubahan KUA PPAS Tahun 2022 secara meraton.

Hal ini disampaikan Pj. Bupati Buru dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Buru, M. Ilyas Hamid.

“Ini telah sesuai dengan harapan kami. Sebagaimana saya sampaikan pada sambutan saya sebelumnya, sekali lagi saya menyampaikan terima kasih. Saya berharap kebersamaan ini dapat terus kita jaga semata-mata hanya untuk kebaikan Negeri yang sama sama kita cintai ini,” ucapnya.

Baca Juga  Pastikan Layanan Prima di Tahun Baru, Kalapas Labuhan Ruku Pantau Langsung Kunjungan Warga Binaan

Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS ini, kata Sekda, merupakan amanat dari peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dipertegas dalam Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Bahwa Rancangan KUA dan PPAS yang telah dibahas bersama DPRD harus ditandatangani dalam bentuk Nota kesepakatan oleh Bupati dan pimpinan DPRD, selanjutnya menjadi acuan bagi tim anggaran pemerintah daerah untuk menyusun Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga  Dandim 1506/Namlea Letkol Inf Heribertus Purwanto Terima Kunjungan Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Wartawan

“Saya juga mengikuti dinamika yang terjadi dalam pembahasan dokumen KUA-PPAS ini. Ternyata, para anggota dewan yang terhormat telah melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dengan baik,”tutur Sekda.

Ia berharap, agar hal serupa juga dilakukan pada saat pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 nantinya.(Ge)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *