HukumPolres Nunukan

Polres Nunukan Selesaikan Kasus Curanmor Secara Diversi dan Restorative Justice

Loading

Kasihumas Polres Nunukan Iptu Siswati memberikan keterangan pada awak media dalam satu kegiatan di Polres Nunukan (Dok. Humas Polres Nunukan)

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kasus pencurian motor milik AR yang terjadi pada Minggu, 09 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wite di tempat tinggal AR, Jl. Kp. Rambutan Rt 02 Nunukan Timur diselesaikan secara Restorative Justice oleh Polres Nunukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasihumas Polres Nunukan Iptu Siswati pada media ini lewat pesan tertulis, Kamis (20/10/2022)

“Mengingat pelaku masih dibawah umur (13 th) dan berstatus pelajar maka kewajiban dilakukan Diversi untuk penyelesaian perkara secara Keadilan Restorative (RESTORATIVE JUSTICE) berdasarkan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Perkap nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative maka dilakukan langkah sbb”:

  1. Melakukan upaya diversi dengan cara mediasi yang menghadirkan korban, ibu kandung pelaku, pihak SMP, tokoh masyarakat dan penyidik.

  2. Pertimbangan dalam mediasi bahwa pelaku masih di bawah umur dan berstatus Pelajar smp, selain itu perbuatan pelaku bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

  3. Korban memahami hal tersebut sehingga bersedia untuk mencabut laporan dan keterangan nya serta membuat kesepakatan damai.

  4. Di hadapan penyidik serta unsur yang hadir dalam mediasi, pelaku melalui ibu kandung nya mengembalikan sepeda motor milik korban kepada korban serta meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan.

  5. Pihak SMP, berikut dengan tokoh masyarakat memberikan nasehat kepada pelaku dan ibu kandungnya.

  6. Hasil mediasi dituangkan ke dalam surat pernyataan dan kesepakatan damai.

  7. Selanjutnya penyidik unit reskrim Polsek Nunukan melengkapi administrasi Diversi dan administrasi Keadilan Restorative.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

“Ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua selaku orang tua untuk selalu memperhatikan dan mengikuti tumbuh kembangnya putra – putri kita agar tidak terjerumus pada tindakan – tindakan kriminal dan penyalahgunaan Narkoba” pesan Kapolres Nunukan melalui Kasihumas Polres Nunukan Iptu Siswati mengakhiri. (TN/Humas Polri)