HukumPolres Nunukan

Polres Nunukan Selesaikan Kasus Curanmor Secara Diversi dan Restorative Justice

Loading

Kasihumas Polres Nunukan Iptu Siswati memberikan keterangan pada awak media dalam satu kegiatan di Polres Nunukan (Dok. Humas Polres Nunukan)

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kasus pencurian motor milik AR yang terjadi pada Minggu, 09 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wite di tempat tinggal AR, Jl. Kp. Rambutan Rt 02 Nunukan Timur diselesaikan secara Restorative Justice oleh Polres Nunukan.

Baca Juga  Kedapatan Curi Handphone, Seorang Ibu Paruh Baya Ditangkap Tim Puma 1

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasihumas Polres Nunukan Iptu Siswati pada media ini lewat pesan tertulis, Kamis (20/10/2022)

“Mengingat pelaku masih dibawah umur (13 th) dan berstatus pelajar maka kewajiban dilakukan Diversi untuk penyelesaian perkara secara Keadilan Restorative (RESTORATIVE JUSTICE) berdasarkan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Perkap nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative maka dilakukan langkah sbb”:

  1. Melakukan upaya diversi dengan cara mediasi yang menghadirkan korban, ibu kandung pelaku, pihak SMP, tokoh masyarakat dan penyidik.

  2. Pertimbangan dalam mediasi bahwa pelaku masih di bawah umur dan berstatus Pelajar smp, selain itu perbuatan pelaku bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
    Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *