MinselNusantara

Panitia Pilhut Desa Boyongpante Dua Digugat Karena Langgar Aturan

Loading

terasnkri.com | Minsel, Sulut – Calon Hukum Tua nomor urut 1 Hendrik Maniku dan Tim Pemenangannya menggugat Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Boyongpante Dua. Gugatan yang di layangkan ke Bupati Minahasa Selatan terkait Pelanggaran Lawan aturan (Peraturan Bupati) yang dinilai cacat hukum, karena telah melanggar Peraraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 27, tentang DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan “Meninggal”.

Gugatan Calon Hukum Tua nomor urut 1 Hendrik Maniku dan Tim Pemenangannya melayangkan surat gugatannya kepada Bupati Minahasa Selatan tanggal 17/10/2022, dengan isih sengketa/gugatan yaitu : Tergugat dalam hal ini Panitia Pilhut Desa Boyongpante Dua, telah melakukan pemilihan Hukum Tua (PILHUT) pada tanggal 12/10/2022 dinilai tabrak aturan Perbup nomor 10 tahun 2020 Pasal 27 yaitu : DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan “Meninggal”.

Baca Juga  Tak Ada KTP Untuk Coblos, ini Penjelasan Ketua Bawaslu Buru

“Kedapatan dalam Pilhut tersebut adanya pemilih tambahan yang diikutsertakan dalam pencoblosan surat suara yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan berjumlah 29 pemilih dari Jaga I sampai Jaga V.

Baca Juga  Bawaslu Akan Periksa Ketua KPU Buru Diduga Coblos 2 Kali

Kedapatan adanya pemilih yang sudah memilih di Desa Poigar 2 memilih juga di Boyongpante Dua padahal pemilih tersebut tidak terdaftar pada DPT Boyongpante Dua.

Kedapatan adanya penggelembungan suara karena ada pemilih tambahan berjumlah 29 pemilih yang melakukan pencoblosan pada TPS I dan II yang tidak terdaftar pada DPT. (Jumlah DPT yang sudah disahkan Panitia Pemilihan : 770 bilah ditambah dengan pemilih tambahan 29 pemilih menjadi 799 pemilih.

Kedapatan adanya Pemilih tambahan yang melakukan Pencoblosan yang tidak terdaftar pada DPT. Tetapi tidak dimasukan dalam Daftar Nama Pemilih Yang Memberikan Hak Suara Dalam Pemilihan Hukum Tua Desa Boyongpante Dua (Manipulasi Data).
Kedapatan adanya kesalahan perhitungan pada rekapitulasi hasil perolehan suara untuk tiap calon Hukum Tua.

Baca Juga  Kampanya Terakhir PYR dan FAM di semua kecamatan Berakhir di Kecamatan Maesaan dan Tompaso Baru

Calon Hukum Tua nomor urut 1 dan Tim pemenangannya menilai ini perluh digugat karena merasa dirugikan atas pelaksanaan kegiatan PILHUT yang tidak dijalankan sesuai dengan PERBUP yang berlaku, “ungkap Hendrik”.

Untuk itu harapan kami Bupati Minahasa Selatan agar secepatnya meninjau kembali Pilhut yang sudah digelar tersebut di Desa Boyongpante Dua. “Dalam hal terjadi Perselisihan hasil penilaian. Kepala Desa, Bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam Jangka 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan mekanisme penyesuaian sengketa hasil pemilihan kepala desa, pada praktiknya dituangkan kembali dalam peraturan daerah setempat, “kata Jemmi”. (Christian)