DPRD NunukanParlemen

Terima Aspirasi APRL Nunukan, DPRD Nunukan ; Ini Solusinya

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Sebanyak 20 orang perwakilan dari Aliansi Pembudidaya Rumput Laut (APRL) kembali diterima oleh anggota DPRD Nunukan untuk menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Instansi terkait, meliputi Dinas Perikanan Nunukan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara, Pengawas Perikanan Nunukan, dan KSOP Nunukan.

Penyampaian aspirasi yang mewakili masyarakat pembudidaya rumput laut ini berlangsung di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan untuk membahas putusan pembongkaran pondasi rumput laut di perairan mamolo Nunukan.

Dalam Pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin S.HI, MM menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah tetap mengacu pada peraturan perundang undangan tanpa mengesampingkan makna filosofis dalam konsep bernegara.

Baca Juga  Lima Tuntutan Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis Diterima DPRD Nunukan

“Saya mengingatkan kembali bahwa Bumi dan Air dikelola oleh Negara tapi dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, jadi inilah kata kunci, kita tidak boleh liar, tetap harus ada konstitusi yang mengatur kehidupan kita dalam bernegara,” kata Burhanuddin.

Lebih lanjut Burhanuddin menyampaikan bahwa apirasi APRL Nunukan akan menjadi catatan anggota DPRD Nunukan untuk mengawal revisi Peraturan Pemerintah Provinsi Kaltara terkait dengan Zonasi Perairan Laut.

Selain itu, dalam rapat gabungan komisi tersebut DPRD Nunukan menyimpulkan bahwa sepakat dan meminta provinsi Kalimantan utara mengkaji kembali atau merevisi Zonasi Perairan laut.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Instansi terkait terlebih dahulu mensosialisasikan titik pondasi rumput laut yang akan dibongkar, dengan catatan melibatkan pemilik pondasi rumput laut.

Baca Juga  Terkait PHK Sepihak Oleh PT SIL/SIP, Komisi I Akan Mediasi Tuntutan Karyawan

Namun jika pembubidaya belum memiliki izin maka untuk sementara hal tersebut dikesampingkan dengan asumsi bahwa masyarakat adalah bagian dari pemerintah yang perlu mendapatkan perhatian.

DPRD Nunukan juga mengusulkan, untuk mempermudah pendataan DKP Kaltara, setiap Pembudidaya yang terdampak pembongkaran wajib memberikan tanda pada pondasi rumput laut yang disertai dengan nomor ponsel.

Selanjutnya, DPRD Nunukan juga meminta agar pemerintah memprioritaskan bantuan pembudidaya yang terdampak pembongkaran pondasi meskipun mereka tidak memiliki izin.

Baca Juga  Anggota DPRD Nunukan H Firman Latif : Saatnya Masyarakat Sebatik Tertib Administrasi Kependudukan

“Ini belum belum disepakati ya, namun kalau misalnya ada regulasi untuk memberikan bantuan kepada pembudidaya maka yang diprioritaskan adalah yang terdampak pembongkaran,” lanjutnya.

DPRD Nunukan juga mendesak agar Pemerintah mengkaji relokasi baru untuk pembudidaya yang terdampak pembongkaran, dan tidak menambah atau memasukkan pembudidaya lain dilokasi itu.

“Mengurus izin itu tidak semudah kita bayangkan, bukan kita mengabaikan perizinan tapi selama kita tidak mampu memberikan solusi terbaik kepada masyarakat maka jangan dilakukan penindakan tegas,”  kata Burhanuddin S.HI saat memimpin jalannya rapat. (TN/pubdokdprdnnk/Adv)