Kalimantan Utara

BIN Daerah Kaltara Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Perbatasan RI-Malaysia

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA (Jumat, 07/10/2022) – Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kalimantan Utara kembali menggelar kegiatan pemberian vaksinasi Covid 19 baik untuk dosis 1, dosis 2, maupun booster/dosis 3 yang ditujukan bagi masyarakat di Pulau Sebatik perbatasan Indonesia – Malaysia, berlokasi di Kompleks Pertokoan Kebalen Jaya Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Tujuan pemberian vaksinasi ini untuk mencegah bertambahnya kasus Covid-19 di wilayah perbatasan yang saat ini aktifitas masyarakat mulai menuju ke kehidupan normal seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di Pulau yang terbagi dua ini.

“Alhamdulillah, saya sudah di berikan vaksin dosis ke 3 atau booster, dan ini merupakan kebutuhan kita juga, apalagi yang kerap berpergian, karena dengan sudah vaksin dosis ke 3, kita cukup menunjukkan kartu vaksin dan tidak perlu mengambil Rapid tes atau PCR bagi melakukan perjalanan antar daerah antar provinsi” ujar Udin (36 thn) salah satu masyarakat yang mengikuti kegiatan vaksinasi gelaran BIN Daerah Kalimantan Timur ini.

Baca Juga  Kunjungi Warga Binaan Lapas Nunukan, Rahmawati Zainal Berikan Motivasi

Sejak mulai dibukanya gerai vaksinasi sekira pukul 8.00 Wita, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin baik dosis 1, dosis 2 maupun booster dengan membawa KTP dan KK melakukan pendaftaran diri di meja pendaftaran, kemudian dipanggil oleh petugas dari Puskesmas Sei. Nyamuk Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berupa cek tekanan darah serta riwayat kesehatan, setelah dipastikan layak untuk divaksin kemudian diarahkan ke tempat vaksinasi untuk di berikan suntikan vaksin oleh vaksinator dari Puskesmas Sei. Nyamuk selanjutnya di pantau perkembangan pasca pemberian vaksin.

Sebagaimana diketahui untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 diantaranya berisi sebagai berikut :

Baca Juga  Pjs. Gubernur Kaltara : Pemerintah Daerah Harus Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo

Setiap PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster); PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua; PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua; PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

PPDN sebagaimana diatur yang telah melakukan vaksinasi dosis ke 3 atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat; PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Turut hadir dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 gelaran BIN Daerah Kalimantan Utara tersebut diantaranya Camat Sebatik Timur M. Khairil, Sekcam Sebatik Timur Saleh, Kades Tanjung Harapan H. Hamzah, Kades Sei. Nyamuk Zulkifli, Kades Bukit Aru Indah Syahruddin, Kades Tanjung Aru Budiman, Babinsa serta Bhabinkantibmas Sei. Nyamuk.

Baca Juga  Digitalisasi Pengerasipan, Pemprov Kaltara Terapkan Aplikasi Srikandi

Dari pantauan di lokasi, kegiataan vaksinasi gelaran BIN Daerah Kalimantan Utara berlangsung tertib dan lancar hingga berakhirnya kegiatan vaksinasi. (TN001)