Hukum

KSKP Nunukan Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curat

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Nunukan Polres Nunukan berhasikl mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menangkap tiga pria sebagai pelaku dan penadah.

Tiga orang pria, masing – masing berinisial MA, SN dan HS diamankan jajaran Polsek KSKP Nunukan setelah Unit Reskrim dan Intelkam KSPKP melakukan melakukan langkah penyelidikan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Pores Nunukan Iptu Siswati kepada media ini, Jumat (23/9/2022) menyampaikan kronologis penangkapan para tersangka.

“Para tersangka ini berhasil diamankan setelah Polsek KSKP Nunukan menerima laporan korban curat berinisial FS, pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 13.00 wita, dimana dalam laporannya, FS menyampaikan bahwa dia (FS) pada Jumat tanggal 16 September 2022 Sekira pukul 13.00 wita, baru saja datang dari Tawau Malaysia dan akan bermalam/menginap di rumah keluarganya yakni DW beralamatkan di Jalan Gang Maspul RT. 07 kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan kab. Nunukan Prov. Kaltara” jelas Iptu Siswati.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Sekira pukul 21.00 wita, ketika hendak tidur, FS merasa kedinginan dan bermaksud mengambil sarung yang berada didekat tas ransel yang diletakkan di ruang tamu DW, namun FS melihat tas ranselnya sudah tidak ada dan menanyakan kepada DW apakah melihat tas ransel miliknya berwarna kuning yang diletakkan di ruang tamu, namun DW tidak mengetahuinya dan bersama DW, FS mencoba mencari di sekitar rumah akan tetapi tidak menemukannya. Tas ransel tersebut berisi handphone OPPO type 15, Gelang Emas 2 (dua) gram, uang tunai sebesar Rp. 3.700.000,- (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Uang ringgit sebesar RM. 1.200, total kerugian yang dialami FS ditaksir sebesar RP. 11.500.000,- (Sebelah juta lima ratus ribu rupiah)” lanjut Iptu Siswati.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

Menerima laporan FS tersebut, sekira pukul 14.00 jajaran Polsek KSKP Nunukan Unit Reskrim dan Intelkam KSPK bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka serta melakukan pencarian.

Ketiga pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis, 22 September 2022 dalam waktu dan tempat yang berbeda, HS ditangkap sekira pukul 14.45 wita di Jl. Pelabuhan Baru Gang Kurau RT. 21 Kel. Nunukan Timur, MA diamankan sekira pukul 15.30 wita di Jl. Persemaian Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan, sedangkan SN ditangkap sekira pukul 20.00 wita di Jl. Rimba Kel. Nunukan Utara Kec. Nunukan

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

“Sebagai tersangka utama dalam kasus ini adalah MA dan SN yang melakukan pencurian di rumah DW, sedangkan HS sebagai penadah atau turut serta menikmati hasil kejahatan” jelas Iptu Siswati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa ke kantor Polsek KSKP Nunukan guna proses hukum lebih lanjut. (TN/Humas Polres Nnkn)