Bid Propam Polda Kaltara Laksanakan Gaktiblin dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Nunukan
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Guna meningkatkan kedisiplinan, tata tertib, kesadaran hukum serta pertanggung jawaban profesi pengamanan internal dan juga penerimaan pelayanan pengaduan anggota Polri dan PNS Polri, Bid Propam Polda Kaltara melaksanakan kegiatan Gaktiblin dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di jajaran Polres Nunukan. Senin, (5/9/2022)
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan diri dan kelengkapan kendaraan dinas maupun pribadi anggota Polres Nunukan oleh Bid Propam Polda Kaltara di halaman parkir Polres Nunukan.
Sebelumnya, dalam Apel pagi yang dipimpin Bapak Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi, S.I.K, Kabid Propam AKBP Teguh Triwantoro, S.I.K., M.H turut menyampaikan amanat kepada jajaran Polres Nunukan di Lapangan Apel Tribrata, Senin (05/09/2022).
“Saya hadir dis ni membawa misi dari pelaksanaan tugas Bid Propam berkaitan dengan pelaksanaan pembina disiplin, tata tertib, kesadaran hukum, pertanggung jawaban profesi pengamanan internal dan juga penerimaan pelayanan pengaduan anggota Polri dan PNS Polri” tutur Kabid Propam AKBP Pol Teguh Triwnatoro, S.I.K, M.H
“Rekan-rekan harus sadari semuannya, bahwa rekan-rekan yang ada didepan saya adalah anggota Polri, anda menjadi anggota Polri sudah diikat dengan aturan yang berlaku, anda harus melaksanakan tugas pokok fungsi dan peranan yang semuanya sudah diatur,” lanjut Kabid Propam
“Tiga tugas pokok itu adalah, anda sebagai aparat penegak hukum, sebagai pemelihara kamtibmas dan sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat,” tekannya
“Oleh karena itu, saya sampaikan kepada rekan-rekan semuanya, tolong jangan jadi penghianat. Pelanggaran adalah penghianatan terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, Institusi, Pimpinan, Keluarga dan diri pribadi,” imbuhnya
“Saya ucapkan terimakasih bagi rekan-rekan yang sudah sampai saat ini komitmen dan konsisten melaksanakan tugas pokoknya tidak ada celah maupun noda, pertahankan itu, namun bagi yang pernah melakukan pelanggaran perbaiki, seperti yang disampaikan Bapak Wakapolda,” tambah Kabid Propam
Selanjutnya Bid propam laksanakan Gaktiblin mulai dari sikap tampang, administrasi dan atribut Polri, serta pengecekan kelengkapan administrasi senpi dinas dan kondisi kebersihan fisik senpi.
Dilaksanakan juga tes urine kepada 23 Personel Polres Nunukan yang terdata dari Bid Propam Polda Kaltara dengan hasil pemeriksaan semuanya negatif.
Selanjutnya Sosialisasi Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Personel Polres Nunukan oleh PS. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara KOMPOL Bonifasius Rumbewad, S.I.K.
Tujuan sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri. Disamping untuk menyampaikan lebih mendalam tentang Perpol No 7 Tahun 2022. Sehingga setiap anggota Polri dapat mengetahuinya.
“Dengan demikian, maka potensi pelanggaran dapat dicegah bahkan tidak ada, apabila mereka paham akan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri. Oleh karenanya, melalui peraturan tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri sebagai upayanya,” jelas Kabid Propam
Lanjutnya, diharapkannya juga pasca diberikannya sosialisasi perpol ini, maka ke depan anggota Polri, khususnya Polres Nunukan tidak ada yang berprilaku menyimpang yang dapat menurunkan citra Institusi Polri di masyarakat, dan setiap menjalankan tugas selalu pada pedoman Kode Etik Profesi Polri. (TN/Humas Polres Nnkn)