MinselNusantara

Pemkab Minsel Gelar Rapat Bahas Draft Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut -Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) gelar rapat terkait penyusunan draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang M.Th., bertempat di Kantor Bupati Minahasa Selatan, Kamis, (1/9/2022).

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Saat ini pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah yang termuat dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Namun dalam perkembangannya, terbit undangundang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang telah mencabut undangundang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. maka penyelarasan rancangan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah perlu untuk segera disusun dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah kedepan dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku saat ini.

Baca Juga  Wujudkan Situasi Aman, Personil Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sambangi Tokoh Masyarakat

Dalam Sambutan Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang menyampaikan bahwa pajak dan retribusi berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah guna mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah otonom, sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah merupakan hal penting yang terus diupayakan oleh pemerintah daerah. Kemudian dijelaskan bahwa menaruh harapan kepada seluruh perangkat daerah terkait dalam pembahasan ini, untuk memaksimalkan peran dengan memberikan ide dan masukan untuk membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini dengan cermat, teliti, kritis dan komprehensif., Kemudian menyampaikan kiranya kerjasama dan dukungan dari pemerintah provinsi sulawesi utara dan kantor wilayah hukum dan ham sulawesi utara untuk bersama-sama dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini. Semoga kerjasama ini dapat kita bina terus bahkan lebih ditingkatkan untuk pelaksanaan pembangunan dan roda pemerintahan yang semakin baik, berkualitas, akuntabel, transparan dan benar – benar berorientasi pada kepentingan rakyat, “ungkap Wabup Pdt. Petra Yani Rembang).

Baca Juga  Libatkan instansi terkait, Polres Minsel Tindak Lanjut Kasus Pembullyan di Sinonsayang
Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah membentuk Badan Pendapatan Daerah sebagai  instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi meliputi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Karenanya Wabup Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang menegaskan Ranperda tersebut merupakan pijakan hukum bagi Badan Pendapatan Daerah untuk melaksanakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Sebagaimana amanah undang-undang nomor 1 tahun 2022, “tutup Wabup yang biasa disapa PYR”. (Cornay)