Kedapatan Bawa Sabu, 6 Pria Diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung bersama Sat Res Narkoba Polres Nunukan mengamankan 6 orang pria yang kedapatan membawa Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu, Kamis (25/8/2022)
Ke enam pria tersebut masing – masing berinisial ; LB (31 Thn/Nelayan) Warga Desa Tanjung Harapan Sebatik Timur; AS (18 Thn/Nelayan), Warga Desa Tanjung Harapan Sebatik Timur; Ed (41 Thn/Nelayan)Warga Desa Tanjung Harapan Sebatik Timur; LUT (43 Thn/Buruh) Warga Desa Tanjung Harapan Sebatik Timur; HA (34 Thn/Nelayan) Warga Desa Tanjung Harapan Sebatik Timur serta SA (37 Thn/Nelayan) Warga Desa Tanjung Harapan Sebatik Timur.
Dan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir kepada media terasnkri.com menjelaskan kronologis penangkapan ke enam pria tersebut.
“Ke enamnya berhasil kita amankan hasil informasi dari laporan masyarakat kepada Kanit Reskoba Polres Nunukan IPDA Barasa yang mendapatkan informasi dari jaring tertutup mengenai kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju pesisir di desa Bukit Aru Indah. Selanjutnya Kanit Reskoba meminta bantuan kepada Satgas Pamtas terdekat yakni Pos Tanjung Aru” jelas Dan Satgas
“Pada Kamis 25 Agustus 2022, sekira pukul 14.45 Kanit Reskoba IPDA Barasa bersama anggota Pos Satgas Pamtas Tanjung Aru mendatangi tempat yang di informasikan oleh masyarakat yakni di sekitar RT.09 desa Tanjung Aru guna melakukan pengintaian dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah perahu berisi enam orang yang dicurigai” lanjutnya
Hasil pemeriksaan terhadap ke enam orang pria tersebut, didapat 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara detail terhadap perahu yang dipergunakan dan didapatkan kembali 35 bungkus transparan berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.
“Keenamnya langsung dibawa ke Pos Satgas Tanjung Aru untuk diamankan, dan kemudian dibawa ke Makotis Satgas Pamtas RI-Malaysia 621/Manuntung, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pendalaman” imbuh Letkol Inf Deny Ahdiani Amir.
“Pengakuan mereka, barang haram ini merupakan milik HA yang didapatkan dari seorang warga Malaysia bernama Hasan untuk dipasarkan di wilayah Sebatik” jelas Dan Satgas
Dari ke enam pria tersebut diamankan juga BB berupa ; Sabu sebanyak 36 bungkus ukuran berbeda; 5 buah HP bermacam merek; 1 gunting; 1 timbangan; 1 korek api serta 1 buah alat isap.
Selanjutnya ke enam tersangka di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan peredaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu ini tidak terlepas hasil kerjasama dan sinergitas Satgas Pamtas RI-Malaysia 621/Manuntung bersama-sama dengan Kodim 0911/Nunukan, Sat Res Narkoba Pores Nunukan serta Bea Cukai Nunukan” pungkas Dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir. (TN/001)