MalukuNamleaNusantara

Pemkab Buru Sampaikan Dokumen LPj APBD Kabupaten Buru TA 2021

Loading

terasnkri.com | Maluku, Namlea – Kegiatan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, dengan agenda Penyampaian Dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021, oleh Pj Bupati Buru yang di wakili Assisten 1 Ir. Masry Bugis digelar di Gedung DPRD Kab Buru, Jl. Baru Jiku Kecil, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Kamis (14/07/2022)

Hadir dalam kegiatan tersebut Antara lain: Pj Bupati Buru, yang diwakili oleh Asisten 1 Masry Bugis, Ketua DPRD kabupaten Buru beserta 14 Anggota DPRD Kabupaten Buru, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD ruang lingkup Pemda Buru

Pidato Ketua DPRD Kabupaten Buru M. Rum Soplestuni, SE, intinya bahwa Undang-undang nomor 23 tahun 2014 telah menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan oleh Bupati dalam bentuk Rancangan peraturan daerah kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa BPK dalam rapat paripurna guna mendapat pembahasan bersama.

Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

“Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan tata tertib DPRD kabupaten buru yang mengatur mekanisme pembahasan Ranperda pelaksanaan APBD melalui dua tingkat pembicaraan pada tingkat pembicaraan pertama menyampaikan ranperda akan didahului dengan penjelasan Bupati mengenai materi dan muatan Rancangan peraturan daerah yang diajukan pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Buru” tandas Ketua DPRD Buru.

Pada kesempatan yang pula Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Oleh Pj Bupati Buru diwakili oleh Asisten 1 Ir Masri Bugis membacakan Sambutan tertulis Pj. Bupati Buru yang intinya bahwa pada kesempatan yang berbahagia ini atas nama pribadi dan pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat serta semua pihak baik perorangan maupun institusi lembaga dari berbagai pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat selama kurun waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang pada hari ini di sampaikan pertanggungjawaban pelaksanaannya kepada anggota yang terhormat.

Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320 ayat 1 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga  Zahir Pada Debat Cabub/Cawabub Batu Bara, Masyarakat Sudah Merasakan Pembangunan

“Perlu kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten buru telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Maluku dan memberikan penilaian dengan kategori opini wajar tanpa pengecualian yang ketujuh kali secara berturut-turut sejak tahun 2015 ini merupakan capaian prestasi yang luar biasa untuk kita semua dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta akuntabel” lanjutnya.

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

“Olehnya itu atas capaian prestasi ini berkenangkanlah pada kesempatan yang berbahagia ini saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua komponen pemerintah daerah baik legislatif maupun eksekutif serta pihak lain yang memberikan peran dan kontribusinya terhadap capaian prestasi ini” ujar Assisten 1 Masry Bugis dalam mengakhiri sambutan tertulis Bupati Buru

Selanjutnya Penyerahan Dokumen LPJ APBD Kabupaten Buru, Dari Pemerintah Kabupaten Buru kepada Ketua DPRD Kabupaten Buru. (Grace)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19