MalukuNusantara

Pemda Buru Gelar Kegiatan Pemantapan Shelter Bagi Tagana

Loading

terasnkri.com | Maluku, Namlea – Sebagai Taruna Siaga Bencana (Tagana) kita harus profesional dalam menjalankan tugas dan benar-benar sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana dan Peraturan Menteri Sosial nomor 29 tahun 2012 tentang taruna siaga bencana adalah relawan sosial yang sudah terlatih atau tenaga kesejahteraan yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana.

Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Buru, dr. Djalaludin Salampessy dalam kegiatan Pemantapan Shelter Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, Senin (04/07/22).

Baca Juga  Hari Terakhir KPU Minahasa Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilkada Tahun 2024

Dikatakannya, Tagana yang ditetapkan agar membantu pemerintah dan pemerintah daerah untuk perlindungan sosial dalam penanggulangan bencana , baik pada saat dan prabencana, saat tanggap darurat, maupun saat pasca bencana.

Ia menjelaskan, bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia yang sehingga timbul korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi manusia.

“Bencana dapat dikategorikan menjadi dua yakni bencana alam dan bencana sosial. Bencana alam disebabkan oleh alam itu sendiri, seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan bencana sosial seperti halnya kebakaran, konflik sosial dan lainnya,”jelasnya.

Baca Juga  Luar Biasa! Massa Membludak di Kampanya PYR FAM di Kecamatan Tenga

Untuk itu dalam kegiatan ini, kata Salampessy, tagana harus terlibat dalam penanganan pengungsi melalui Shelter, harus dipersiapkan sebaik mungkin dan dikelola dengan memperhatikan esensi dasar kemanusiaan serta kearifan lokal yang ada.

“Karena Tagana harus melakukan penyelamatan sekaligus memberikan pelayanan rasa aman selama di pengungsi bagi korban bencana untuk itu diperlukan petugas Shelter yang handal, terampil dan tangguh,” paparnya.

Dirinya mengatakan, taruna siaga bencana merupakan ujung tombak pemerintah dalam penanganan korban bencana, tagana sebagai relawan di pengungsian (Shelter) harus tangguh dan memiliki kesiapan, kecepatan dan ketepatan bereaksi terhadap pemenuhan kebutuhan korban bencana.

“Intinya Tagana harus mampu melaksanakan penyediaan dan penyaluran bantuan bagi korban tetap pada waktunya,” tandas Pj. Bupati Buru ini

Baca Juga  Perkuat Kemitraan dengan Wartawan, Polres Minsel Gelar Acara Jumpa Pers

Lebih lanjut kata Salampessy, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memantapkan anggota tagana sebagai petugas shelter penanggulangan bencana alam dengan meningkatkan pengetahuan peserta terkait dengan bencana alam maupun bencana sosial.

Diketahui kegiatan ini (Shelter) diikuti oleh 30 orang Tagana yang ada di Kabupaten Buru untuk mempersiapkan pengetahuan dan keterampilan anggota tagana dalam menanggulangi bencana yang terjadi di daerah. (Grace)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19