BolmutNusantara

Penadah Material Galian C Ilegal di PLTU Binjeta Dapat Dipidana

Loading

Terasnkri.com | Bolmut, Sulut – Lembaga Pengawal kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K.P-K) Bolaang Mongondow Utara mengatakan perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kepala Divisi Humas Elva Pontoh membeli material ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

Hal tersebut diungkapkan Elva, menanggapi adanya aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kecamatan Bolaangitang Timur desa Bohabak.

Baca Juga  Wujudkan Situasi Aman, Personil Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sambangi Tokoh Masyarakat

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,” kata Elva Pontoh, Jumat (24/06/2022).

Humas LP.K.P-K yang dikenal tegas itu menuturkan, adanya indikasi suatu proyek pembangunan PLTU menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana.

Elva menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terang Elva.

Elva juga menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Elva.

Baca Juga  150 Warga Desa Aras Menyatakan Sikap Dukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Zahir - Aslam

Elva menjelaskan, pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,” pungkasnya. (Fadli)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19