NASIONAL

Gawat…!, Arogan Sekap Security PT SIPP Dengan Senjata Api, Gerbrak Demo Kementerian Lingkungan Hidup Minta Pecat PPNS Inisial AY

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta  – Menyikapi berbagai berita di media Sosial (11/06/2022) atas dugaan arogansi PPNS KLHK inisial AY yang menculik dan menyekap Security PT. SIPP dengan ancaman senjata api laras panjang di SPBU KM 6 Mandau, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gebrak) lakukan demo secara damai di Kementrian LHK Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin pagi (20/06/2022).

Aksi damai GEBRAK datang ke kantor Kementrian LHK ini diawali long march massa dari pintu gerbang DPR RI menuju Kantor KLHK di jalan Gatot Subroto Jakarta.

Dalam orasinya, Kordinator aksi demo Bung Edwin dan Irpan Saripuddin menyampaikan 3 pernyataan sikap  kepada Menteri LHK  Siti Nurbaya, yakni ;

Periksa (FP) Pemilik PT Bintang Mas diduga membuka areal perkebunan sawit yang ditengarai masuk dalam kawasan Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Konservasi Alam dan Perlindungan Hutan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Kemerdekaan Palestina

Perkebunan sawit PT Bintang Mas di kawasan  (SM) Balai Raja juga bertentangan dengan Surat Menteri Kehutanan No 173 Tahun 1986 tentang Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja dan SK Menhut Nomor 3978 tahu 2014 tentang SM Balai Raja yang terletak di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir.

Kedua kata Bung Edwin, periksa dan evaluasi inisial AY seorang PNS KLHK, bila perlu dipecat yang diduga  secara arogan dengan kewenangannya sebagai PPNS melakukan intimidasi, dan menculik securty PT. SIPP dari pos jaga pabrik di Desa Pudu dan membawa serta menyekap menggunakan senjata api laras panjang di SPBU KM 6 Mandau, karena bertentangan dengan Perkap Kapolri No.82 Tahun 2004 dan Nomor. 11 Tahun 2017 tentang penggunaan senjata api bagi anggota non organik.

Baca Juga  Dua Terduga Teroris di Bekasi Timur Ditangkap

Ketiga, Periksa dan Proses Hukum Bupati Bengkalis diduga berkonspirasi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis diduga melakukan praktik Gratifikasi dan penyalah gunaan wewenang melalui modus penerimaan pembayaran denda dari PT. SIPP sebesar Rp. 101.000.000,- (Seratus Satu Juta Rupiah).

Bupati Bengkalis melalui Kadis PMPTSP dan Kadis Lingkungan hidup, telah bertindak arogan yang bukan kewenangannya sesuai Undang2 No 23 tahun l997 mencabut ijin PT. SIPP serta diduga juga  melindungi PT Bintang Mas yang membuka perkebunan diatas lahan yang dilindungi Undang-Undang dan Keputusan Menteri Kehutanan RI yakni Hutan Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Prov. Riau.

Sementara itu, seorang Pengacara yang juga Relawan Jokowi Mania Bambang Sri Pujo, SH, MH melalui telp selularnya menjelaskan bahwa KLHK tidak berpihak kepada pengusaha yang ber Investasi Industri minyak goreng di daerah.

Baca Juga  Pidato Perdana, Presiden Prabowo Subianto Serukan Kepemimpinan yang Berani dan Berpihak pada Rakyat

Padahal masyarakat masih kesulitan minyak goreng secara nasional dan kebijakan Menteri LHK sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden RI untuk menjaga dan mengawal Investasi guna pertunbuhan ekonomi nasional.

Diduga kata Bambang Sri Pujo SH, MH  Kementrian LHK melalui inisial AY  berkolaborasi dengan Bupati Bengkalis yang melakukan penyalah gunaan yang bukan wewenangnya,  menutup dan menyegel PT SIPP, karena  tidak memberikan pungutan liar yang diminta utusan Bupati, sesuai keterangan para saksi di Bengkalis, tegas Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo, SH, MH. (ref01)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19