Nunukan

Bea Cukai Nunukan Hibahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan ke Pemkab Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengikuti pelaksanaan penyerahan Hibah Barang Milik Negara (BMN) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TPM C) Nunukan berupa 733 (tujuh ratus tiga puluh tiga) lembar karpet dan 2 (dua) lembar sajadah ke Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, bertempat di Aula KPPBC TMP C Nunukan, Selasa (14/6/2022).

Dalam rangka meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah, Bea Cukai Nunukan menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari penindakan di bidang Pabean kepada Bupati Nunukan Selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang selanjutnya akan di serahkan ke Dinas Sosial.

Barang hibah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II untuk digunakan secara optimal dalam kegiatan Sosial  Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Bupati Laura, dalam sambutannya menjelaskan Kabupaten Nunukan adalah wilayah perbatasan yang begitu terbuka, yang memiliki garis perbatasan darat dan laut yang sedemikian panjang, sehingga dapat menimbulkan potensi terjadinya berbagai tindak kejahatan di bidang Kepabeanan, baik dalam skala kecil maupun besar.

“Kita memiliki garis perbatasan darat dan laut yang sedemikian panjang mulai dari Krayan,  lumbis, Sebatik, Seimanggaris, hingga Nunukan, kondisi tadi menimbulkan potensi terjadinya berbagai tindak kejahatan di bidang kepabeanan baik dalam skala kecil maupun besar meskipun sosialisasi maupun upaya-upaya penindakan secara tegas oleh aparat keamanan terus dilakukan namun karena tergiur oleh iming-iming keuntungan yang besar maka tindak penyelundupan itu sampai sekarang masih kerap terjadi..”jelas Laura.

Baca Juga  Universitas Terbuka (UT) Tarakan Selenggarakan OSMB di Kabupaten Nunukan

Laura juga mengatakan untuk memberikan efek jera, perlu adanya tindakan tegas dalam bentuk Pemberian Hukuman kepada para pelaku kejahatan, dan Perampasan Barang bukti akan Konsisten dilakukan untuk mencegah kejahatan itu terus menerus, berulang di masa – masa mendatang.

Dalam pers rilisnya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan Chairul Anwar menyampaikan bahwa Bea Cukai Nunukan menghibahkan Barang Milik Negara Eks Penindakan Kepabeanan sebanyak 733 lembar Karpet dan 2 lembar sajadah kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Menurut Chaerul, sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang.

Lebih lanjut dikatakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan senantiasa melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai Bea Cukai Nunukan berkomitmen dalam upaya untuk menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.

Baca Juga  PPK Sebatik Tengah Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Terkait Pilkada Serentak 2024

Dalam rangka mewujudkan komitmen serta sebagai bentuk tanggung jawab penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah Barang Yang Menjadi Milik Negara eks penindakan kepabeanan dari periode bulan Juli 2019 hingga bulan Juni 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan nomor S-12/MK.6/KNL1303/2022 tanggal 13 Juni 2022

Dari 26 (dua puluh enam) kali penindakan berupa 733 (tujuh ratus tiga puluh tiga) lembar karpet dan 2 (dua) lembar sajadah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 260.300.000,00 (dua ratus enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah) serta potensi kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor sebesar Rp. 172.744.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah),

Barang Milik Negara eks penindakan tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat pemasukkannya ke Daerah Pabean (wilayah indonesia) dan melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2008, Karpet sajadah termasuk dalam komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dan instansi terkait yaitu LS (Laporan Surveyor).

Baca Juga  Kajati Kalimantan Utara Amiek Mulandari Kunjungi Sebatik Pasca Dilantik

“Rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai pada proses hibah, merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dengan seluruh instansi dan aparat penegak hukum terkait, baik di pusat maupun di kabupaten Nunukan, dimana dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sehingga ke depannya dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Kepala Kantor Bea Cukai Chairul Anwar dalam rilisnya.

Serah terima barang hibah dilakukan secara simbolis. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang yang Menjadi Milik Negara oleh Kepala Bea Cukai Nunukan, Bupati Nunukan, Kabid Kepabeanan Kanwil DJBC Kaltim, Kepala Kejaksaan Nunukan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nunukan. (TN/Prokompim Nnkn)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19