HukumKorupsiNASIONAL

Aset Ratusan Miliar Disita Terkait Kasus Korupsi Rusun

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi. Cahyono menyebut kerugian negara mencapai ratusan miliar.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Rabu (8/6/2022).

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Respirasi Ibu dan Anak di RS Persahabatan Jakarta

Cahyono mengungkapkan, aset yang disita ini terkait dengan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Dia menyebut, ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi. Sistem tersebut ditengarai dikuasai oleh kedua tersangka.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029

Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Polri telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait untuk mendalaminya.

“Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015. (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19