Eduard D. J. Nelwan, SE. Terpilih sebagai Hukum Tua Desa Tombasian Atas satu
TERASNKRI.COM | MinahasaPemilihan Hukum Tua secara serentak dilaksanakan di Kabupaten Minahasa, dan khusus Kecamatan Kawangkoan Barat ada 6 Desa yakni Desa Tombasian Atas Satu, Desa Kayuuwi dan Kayuuwi Satu, Desa Kanonang Dua, Kanonang Empat dan Kanonang Lima. Dan khusus Desa Tombasian Atas Satu Kecamatan Kawangkoan Barat, diikuti oleh 5 Calon Hukum Tua, yaitu Nomor Urut 1. Drs. Johny M.Ratu, 2. Eduard D.J. Nelwan, SE. 3. Olga. R.M. Mundung, ST. 4. Jootje Assa dan 5. Johny T. Wowor.(Petahana).
Pemilihan Hukum Tua yang dilaksanakan di Desa Tombasian Satu, Selasa, 31/05/2022 dihadiri serta disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan, Camat Kawangkoan Barat M. Kentjem. Dan juga anggota Kepolisian, dari anggota Dan Ramil Kawangkoan serta Penjabat Hukum Tua Desa Tombasian Atas Satu Bapak Ronald Mamoto.
Ketua Panitia Bapak Robert R. Moroki, S.Pd ketika ditanya sehubungan dengan persiapan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua, memberikan penyataan bahwa Pemilihan Hukum Tua ini dilaksanakan dalam 2 TPS dengan pembagiannya TPS 1 jumlah 313 dan TPS 2 berjumlah 337, jadi keseluruhan berjumlah 650 wajib pilih.
Dari kelima calon Hukum Tua yang berkompetisi, pada akhirnya dimenangkan oleh Calon Nomor Urut 2 atas nama Eduard D.J. Nelwan, SE. Dengan jumlah perolehan suara 297 suara diikuti oleh calon nomor 3 Olga R. M. Mundung, ST dengan peroleh suara 197 suara, kemudian diikuti oleh Nomo urut 4 Jootje Asaa dengan jumlah suara 65 suara, dan Johny T. Wowor jumlah suara 25 suara, Drs. Johhny M. Ratu dengan jumlah suara 17 suara.
Edward D.J. Nelwan, SE Calon Hukum Tua Terpilih Desa Tombasian Atas Satu untuk periode 2022/2028 saat di temui oleh Tim media online, sehubungan dengan kemenangan yang diperoleh dan apa yang nantinya dilakukan setelah sah (dilantiknya) menjadi Hukum Tua definitif; dikatakan bahwa ‘ saya sangat berterima kasih pertama kepada Tuhan, kedua kepada masyarakat terlebih kepada para pendukung saya terutama juga kepada Panitia yang melaksanakan pemilihan dari sejak penjaringan sampai pada hari H.
Lanjut dikatakan bahwa berdasarkan Visi saya yakni menuju masyarakat Desa Tombasian Atas Satu Maju, Mandiri dan Tangguh. Sedangkan yang menjadi Misi adalah 1). Menciptakan tata kelolah pemerintahan yang baik, penuh integritas, jujur, transparan. 2). Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana desa melalui pembangunan yang terarah serta pemeliharaan aset desa. 3). Memperdayakan dan meningkatkan serta memaksimalkan potensi Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam, Ekonomi Kerakyatan dan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal. Memanfaatkan teknologi digital melalui omset desa, Wepsite dan Medsos.
Menurut Eduard D.J. Nelwan, SE sesuai dengan komitmen bahwa prioritas utama dari pelayanan kepada masyarakat adalah mensejahterakan masyarakat. Kemudian untuk mudahkan masyarakat mengakses semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa akan dibuat Group WA ke setiap Keluarga, dan Tim Badan Pengelolaan Aset Desa (BPAD).
Mengenai bidang-bidang yang nantinya akan dilakukan antara lain Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Kebudayaan Masyarakat dan Bidang Program Bencana.
Diketahui bahwa Bapak Eduard D.J. Nelwan,SE memiliki Keluarga yang lengkap dan takut akan Tuhan dan memiliki Istri bernama dr. Femmy Langi, MMKes. Bekerja Sebagai Kepala Puskesmas Ratahan, dan kedua orang anak yakni dr. Stella Nelwan dan Michelle Nelwan, SKM. (Cornay)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19