HukumKriminal

Kurang dari 24 Jam Asfi Kasus Pencurian Diringkus Polsek Labuhan Ruku

Loading

TERASNKRI.COM | Batu Bara, Sumut – Kurang dari 24 Jam Polsek Labuhan Ruku berhasil ungkap kasus pencurian rumah, di Dusun III, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Feri Kusnadi, S.H, M.H, benarkan bahwa Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean, S.H, M.H telah malakukan penangkapan terhadap tersangka Asfi Aryadi alias Naga 27 tahun warga Dusun I Kolam 8, Desa Ujung Kubu kasus pencurian rumah.

Baca Juga  BBM Subsidi Dijual Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka

Atas Laporan Korban Halimatun Saidah 56 tahun dengan Nomor LP/B/86/V/2022/SPKT Sek L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut, Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan Olah TKP di tempat kejadian Dusun III Pokan Desa Ujung Kubu, untuk mencari bukti dari saksi Rusli 56 tahun warga Dusun III Pokan dari kejadian mengalami kerugian sebesar Rp.12.400.000,- dan saksi ke 2 Trayudi 21 tahun juga warga Dusun III Pokan juga melaporkan kerugian sebesar Rp.10.000.000,-

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi yang didapat nama pelaku, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean langsung bersama tim melakukan pengejaran terhadap tersangka pencurian rumah Asfi Aryadi alias Naga yang mantan Residivis alias mantan Narapidana.

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

Atas informasi masyarakat bahwa pelaku pencurian rumah Asfi Aryadi alias Naga sedang berada di rumah mertuanya, Gang Peropat Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean, S.H, M.H langsung pimpin tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Asfi Aryadi alias Naga dan melakukan pelawanan saat diintrogasi.

Tanpa ada pertimbangan panjang Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean langsung memberikan hadiah timah panas kepada tersangka Asfi Aryadi alias Naga, kemudian langsung melakukan pengembangan mencari barang bukti dan ditemukan Handphone merek Vivo Y01 warna Biru juga Handphone merek OPPO A37 warna Gold serta uang tunai Rp.255.000,_ (ref/rh)

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19