Batu BaraNusantaraSumatera Utara

Kembali Aksi, Massa Minta Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Klarifikasi Terkait Dana Kampanye 10 Miliar

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Batu Bara – Setelah melancarkan seruan aksi demo pada 12 Mei 2022, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) bersama Perkumpulan Generasi Muda Anti Nepotisme (Pangeran) dan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) kembali menggelar unjuk rasa pada Kamis, (19/05/22).

Hal ini disampaikan oleh kordinator aksi M. Nurizat Hutabarat, SH., demo berlangsung di halaman kantor Bupati Batu Bara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Kordinator aksi mengatakan dalam unjuk rasa dari massanya tersebut membawa 5 tuntutan, didasarkan atas temuan dugaan mark up pengelolaan anggaran Negara di Pemerintahan Kabupaten Batu Bara.

Dalam orasinya Nurizat juga menyampaikan dengan lantang dugaan keterlibatan oknum berinisial “OK FZ” yang disebut-sebut bergelar “Pangeran”.

Adapun 5 tuntutan massa sebagai berikut :

  1. Memeriksa oknum “Pangeran” (OK FZ) sebagai upaya pintu masuk membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Batu Bara.

  2. Mendesak BPK perwakilan Sumut untuk meninjau ulang predikat WTP terhadap laporan keuangan APBD Kabupaten Batu Bara tahun 2020 dan 2021 serta melakukan audit investigatif terhadap temuan BPK Tahun 2020 dan 2021 dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Polri serta auditor Independen.

  3. Mendesak Bupati Batu Bara / Wakil agar mengklarifikasi kebenaran polemik dana 10 Milyiar untuk kepentingan kampanye Pilkada “Zahir-Oky” serta dana pihak lainnya yang mungkin di pergunakan.

  4. Mendesak Kanwil Depag Sumut, Bupati Batu Bara dan Istri untuk mengklarifikasi hasil seleksi Kanwil Kementrian Agama Nomor B-2884/Kw 02/4.b/Hj/00/05/2022 tentang hasil akhir seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 1443 H/2022 H dimana dalam pengumuman tersebut tertera nama Ir. Zahir, M.AP dan Istri dinyatakan sebagai Petugas Haji Daerah.

  5. Serta medukung Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Batu Bara baik yang telah dilaporkan resmi kepada KPK RI, Kejagung RI, Kejatisu dan Kejari Batu Bara maupun temuan yang direkomendasikan oleh BPK Perwakilan Sumut berdasarkan LHP BPK Tahun 2020 maupun 2021.

“Bahwa UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya BAB V Pasal 41 menyebutkan (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi., Dan UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan Bebas KKN,” ujarnya.

Baca Juga  PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam
Baca Juga  Cegah Stunting, Desa di Langgam Dapat Bantuan Vitamin, Susu dan Makanan Pokok

Selanjutnya dikatakan, sejalan dengan hal itu, pada kamis 24 Maret 2022, telah diteruskan surat pengaduan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

“Lembaga Bantuan Hukum Federasi advokat Republik Indonesia menyampaikan laporan berdasarkan informasi dari masyarakat serta pemberitaan media adanya dugaan kecurangan dalam Sistem Pengadaan Secara Eletronik (SPSE) Kabupaten Batu Bara,” lanjuntya.

“Salah satu yang tercatat di data tersebut adalah masalah pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Batu bara dan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) di Kabupten Batu bara dalam pengadaan barang dan jasa, banyak paket yang dilelang diduga sudah ada yang punya atau diduga dikondisikan. Bagi-bagi paket pekerjaan ini juga diduga diintervensi oleh Dinas atau Pokja serta oknum “Pangeran” (OK. FZ),” jelasnya.

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Menurutnya sebelum pekerjaan dimulai pihak dari oknum “Pangeran” diduga mempengaruhi Pokja dan Kabag UKPBJ supaya membantu, karena pekerjaan sudah ada yang punya. Selanjutnya Pokja dan Dinas PUPR menyusun dokumen pemilihan agar persyaratan dokumen menjurus kepada penyedia yang menjadi penggantinnya.

“Pada tahap evaluasi diduga “Pangeran” ikut melakukan evaluasi bersama Pokja kalau pengantinnya akan jadi pemenang, pihak PUPR tidak melakukan evaluasi. Namun jika sebaliknya, kalau tidak menang, diduga maka Dinas PUPR dan “Pangeran” akan melakukan evaluasi dan mencari cari kesalahan perusaan Lain untuk digugurkan sehingga pengantinnya yang akan dinyatakan lolos,” bebernya.

“Masukan dari masyarakat ini dan juga Lembaga, adalah sumbangan pikiran, gagasan, serta saran yang bersifat membangun.” Pungkasnya. (ref/r01)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19