Dugaan Penyalagunaan Dana Desa, Desa Mokobang Kecamatan Modoinding Bergulir Ke APH
Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Dana Desa, di Desa Mokobang Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan.
Kepala Kejari Minahasa Selatan melalui Kasi Intel Aldy Svh, SH, MH., membenarkan telah menerima Dokumen berkas Laporan dari warga masyarakat Desa Mokobang yang didampingi oleh Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Sulut, dalam pengungkapan kasus dugaan penyalah gunaan Dana Desa.
Kasi Intel Kejari Minahasa Selatan Aldy Svh, SH., MH., dalam keterangannya mengatakan, pihaknya akan melakukan audit sehubungan adanya laporan dari masyarakat desa Mokobang yang didampingi atau diwakili oleh LAKRI Sulut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak tim ahli Inspektorat agar secepatnya melakukan audit dan turlap ke lokasi, ungkap Kasi Intel Minsel, saat menerima berkas yang diserahkan Ketua Tim Tujuh Intelejen Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Jamel Omega Lahengko, Kamis (21/4/2022).
Ketua Tim tujuh Intelejen Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Sulut Jamel Omega Lahengko dalam pemberitaan pada media online tanggal 22 April 2022 mengatakan, telah menyerahkan dokumen laporan dugaan penyalagunaan Anggaran Dana Desa, Desa Mokobang oleh Hukum Tua Wiklif Maindoka.
Dari hasil pengembangan atas aduan masyarakat, yang melapor kepada kami yaitu adanya beberapa pekerjaan fisik yang dinilai tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun anggaran 2017-2020.
Jamel Lahengko menjelaskan bahwa LAKRI telah menyerahkan dokumen laporan dugaan penyalah gunaan dana desa tersebut dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa dokumentasi hasil pembangunan yang ada di Desa Mokobang, yang kondisinya tidak terlihat secara bestek yang semestinya.
Laporan dugaan penyalah gunaan dana desa tersebut juga telah di serahkan kepada Dinas Inspektorat Minahasa Selatan dan tembusan kepada Dinas Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, ” ujar jamel “.
Hukum Tua Desa Mokobang Wiklif Maindoka menyikapi beredar adanya pemberitaan penyalah gunaan Dana Desa di publik. Wiklif Maindoka saat di konfirmasi beberapa wartawan ditemui di rumahnya, selasa 19 April 2022 angkat bicara perihal dugaan penyalah gunaan dana desa yang di laporkan ke APH dan yang beredar di publik.
Dalam keterangannya Hukum Tua Mokobang Wiklif Maindoka mengatakan, sangat sesalkan adanya pemberitaan di beberapa media online tampak konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu. Dia sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang seakan tidak berimbang dan seakan menyudutkan saya sebagai hukum tua, “ujarnya”.
Dia menjelaskan “Adanya laporan penyalah gunaan Dana Desa, Desa Mokobang, itu hak dari masyarakat, yang penting bisa dibuktikan bahwa dia benar bersalah. Karena selama saya menjabat sebagai Hukum Tua di Desa Mokobang saya sudah berusaha melakukan sesuai dengan mekanisme apa yang tertata dalam Program Desa yang telah ditetapkan, dan telah berusaha melakukan yang terbaik untuk Desa Mokobang, “ungkap Kumtua Wiklif. (Jem)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19