Namlea

Kodim 1506 Namlea Menyalurkan Bantuan BTPKLWN 2022 senilai 3,6M Pada Masyarakat Yang Tidak Mampu

Loading

 

terasnkri.com. Maluku- Namlea Program BLTPKWLN-TNI diperuntukan bagi PKL, Pemilik Warung, dan Nelayan untuk mempertahankan usahanya pada tahun berjalan dan diharapkan kembali dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun berikutnya sekaligus juga untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang berdampak covid 19.

Kodim 1506 Namlea beri bantuan tunai kepada BTPKLWN Masyarakat tidak mampu di Kabupaten Buru yang dipusatkan di Makodim 1506 Namlea jalan Nametek, Desa Namlea Kabupaten Buru, Jumat (8/04/2022).

Dalam penyampaiannya Dandim 1506 Namlea Letkol Arh Agus Guwandi, S.A.P., M.Tr.(Han) yang di wakili Pasiter Kodim 1506/Namlea, Kapten Inf. M. Haris Tumenggung dalam sambutannya menyampaikan bahwa di pagi hari yang berbahagia ini Bapak Ibu sengaja dikumpulkan untuk mendapat penyaluran bantuan dari pemerintah pusat, sebagai penyalur, jadi bantuan ini dari pemerintah bukan dari Kodim.

TNI diberitakan untuk menyalurkan kepada ibu-ibu bapak-bapak yang memang benar-benar membutuhkan orang-orang yang memang di segi ekonomi lemah, karena dalam referensi mengatakan kepada orang-orang miskin.

Karena kalau berbicara mengenai orang miskin artinya orang yang sangat kurang dan Makannya juga susah tetapi diburu ini sangat berimbang tidak ada orang yang kelaparan di buru ini karena apa karena tanahnya begitu luas beda dengan daerah Jawa untuk bercocok tanam sangat sulit karena padatnya penduduk kalau di sini di Namlea di Pulau Buru jarang penduduk,j adi kalau dibilang kita di buruh Kelaparan itu namanya malas, jadi bantuan ini khusus untuk pedagang kakilima, warung dan nelayan yang sudah didatangi oleh para Babinsa Ibu Bapak sudah termasuk di dalam persyaratan itu sehingga pada kesempatan pagi ini sengaja kita dikumpulkan untuk memberi bantuan

Baca Juga  TNI - Polri Sinergi Amankan Pleno Kecamatan Waelata

“Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp.600.000, dan tidak ada potongan apapun, Jadi jangan menilai bahwa uang yang di bagi ini ada pemotongan, karena kalau ada potongan disebut pungli atau pungutan liar dan itu dilarang oleh pemerintah,” ucap Haris

Sambungnya, Nanti ada persyaratannya ibu bapak namanya dipanggil sesuai dengan urutannya setelah itu masuk ke tempat registrasi dan nanti dicek kelengkapannya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas dengan membawa KTP dan KK untuk dicek, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan data ibu bapak.

Baca Juga  Majukan Pendidikan di Pelalawan, MKKS SMK dan SMA Jalin Kerjasama Dengan UNPRI Pekanbaru 

Selain itu yang datang akan di cek dan setelah dicek akan tanda tangan secara administrasi, kemudian diarahkan untuk menerima bantuan, setelah terima bantuan akan di dokumentasikan fotonya lagi untuk mempertanggung jawabkan dan semua itu kita harus teliti sehingga tepat sasaran.

Haris menambahkan pula bahwa bantuan ini kami libatkan Babinsa untuk melakukan pendataan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.

Penyaluran bantuan tunai ini dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari ini Jumat 08 Maret 2022 s.d 27 Maret 2022.

Haris menuturkan bahwa Mekanisme Penyaluran Bantuan BTPKLWN Tahun 2022 sebagai berikut :

  1. Pendataan.
    a. Petugas TNI (Babinsa) melakukan pendataan calon penerima Bantuan di lokasi usahanya dan memastikan Calon penerima Bantuan tidak terdaftar di sistem BPUM.
    b. Petugas Pendata mem-foto KTP dan lokasi usaha Calon Penerima Bantuan.
    c. Petugas Pendata menyampaikan Berita Acara di lokasi usaha.

  2. Cek ke BPUM dan Input Data.
    a. Petugas memverifikasi NIK, KK Calon Penerima Bantuan ke Sistem BPUM melalui Api (Application Program Interface) di Sekretariat.
    b. Apabila valid Petugas memasukan data diri Calon Penerima Bantuan, tempat usaha, dan Petugas Pendata.

  3. Verifikasi kesesuaian Data.
    a. Calon Penerima Bantuan datang ke Kodim sesuai Jadwal Waktu yang ditentukan.
    b. Petugas Penyalur memverifikasi Calon Penerima Bantuan dengan memeriksa kesesuaian data NIK, KK foto Calon Penerima & Petugas Pendata.

  4. Penyerahan Bantuan.
    a. Petugas Penyaluran memberikan Bantuan Tunai dengan menandatangani Berita Acara, foto kehadiran Penerima.
    b. Foto bukti serah terima bantuan dari Petugas Penyalur kepada Penerima Bantuan di-upload ke dalam sistem.

  5. Pelaporan.

Baca Juga  Perkuat Kemitraan dengan Wartawan, Polres Minsel Gelar Acara Jumpa Pers

– Data Penerima Bantuan dalam bentuk file, yang dapat di download oleh Sekretariat.

“Olehnya itu Bapak Ibu jangan jenuh karena anggarannya sudah siap tinggal kita distribusikan Jadi mohon maaf agak lama atau antri karena semua sudah sesuai dengan petunjuk dan referensinya seperti itu Saya kira itu saja yang dapat saya sampaikan terima kasih” tutup Haris dalam sambutannnya. (GP)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19