NunukanPemkab Nunukan

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru Kabupaten Nunukan Resmi Menerima SK

Loading

Laura : “Saya tekankan bahwa setelah menerima SK tidak diperbolehkan mengajukan pindah atau mengajukan mutasi!”

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Sebanyak 159 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru resmi menerima SK. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid di saksikan Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, Sekretaris Daerah Serfianus, Asisten Administrasi Umum Syafarudin, serta Kepala OPD terkait. Penyerahan SK dilaksanakan di Kantor Bupati Nunukan, senin (4/4)

Baca Juga  Budayakan Literasi Bangun Peradaban, Dinas Perpustakaan Luncurkan POCADI dan iNunukan

Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dalam sambutannya mengatakan, meskipun tidak menyandang pegawai negeri sipil, namun pegawai PPPK memiliki hak dan kedudukan yang hampir sama dengan para ASN.

“Yang membedakan adalah ASN memiliki hak pensiun di akhir masa bhaktinya, sementara PPPK tidak mendapatkan hak pensiun. Oleh karena itu anugerah bisa diangkat sebagai PPPK ini harus disambut dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT. Jangan senang membanding bandingkan antara PPPK dan PNS, karena hal itu hanya akan membuat kita kehilangan rasa syukur kepada Allah SWT.” Ungkapnya.

Baca Juga  Empat Fraksi di DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022

Laura juga mengatakan bahwa tantangan yang akan dihadapi oleh dunia pendidikan di masa depan akan semakin berat. Para guru yang harus menjadi ujung tombak dalam menyiapkan generasi penerus yang unggul dituntut untuk terus belajar tentang banyak hal, agar tidak tertinggal dengan kemajuan informasi yang bergerak begitu cepat.

Sebelum mengakhiri sambutannya Laura menekankan kepada para pegawai PPPK bahwa setelah menerima SK para Pegawai PPPK tidak diperbolehkan mengajukan mutasi.

“Jadi bapak dan ibu ini diberi kelulusan sebenarnya melalui jalan tes itu sudah dipertimbangkan secara matang. Artinya bahwa, tempat  bapak ibu mendaftar itu sekolah itu sangat membutuhkan bapak dan ibu. Ketika mengajukan mutasi itu akan dianggap putus kontrak dan harus mengikuti tes ulang. Ini hasil komunikasi kami dengan Kemenpan  dan BKN”, tegasnya. (TN/prokompim nnkn)

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC temukan Amunisi Sisa Konfrontasi Indonesia-Malaysia.

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *