NunukanPemkab Nunukan

Wabup H. Hanafiah Hadiri Rakor Penyaluran, Pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2022, serta Kewajiban JKN BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Loading

Hanafiah : “Dana Desa adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan sebaik-baiknya, Dana Desa bukan dana yang diberikan secara cuma-cuma tanpa bukti dan pertanggungjawaban”.

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Wakil Bupati Nunukan buka Rapat Koordinasi Penyaluran Pencarian Dana Desa Tahap 1, serta Kewajiban JKN BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan secara Luring dan Daring, Senin (4/4/2022)

Dalam arahannya, Wakil Bupati Nunukan menyampaikan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan hari ini sangatlah penting dalam rangka meningkatkan sinergi antara seluruh lapisan yang memiliki tugas dan fungsi terkait Penyaluran Dana Desa,  sehingga dapat mempercepat Penyaluran Dana Desa, Rapat Koordinasi ini perlu membahas tentang permasalahan-permasalahan serta kendala yang dihadapi dalam Penyaluran Dana Desa sekaligus membahas solusi atau langkah-langkah strategis untuk mengatasi setiap kendala dan permasalahan.

“Melalui Rakor Percepatan Dana Desa serta Kewajiban JKN BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini, saya mohon kepada para kepala desa dan juga BPD agar serius menyimak materi-materi yang disampaikan oleh para narasumber tanyakan jika ada hal-hal yang kurang dipahami terkait dengan prosedur dan ketentuan pemanfaatan dana Desa sehingga penggunaan dana desa benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan hukum yang merugikan kita”, ucapnya.

Baca Juga  Bupati Laura Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Se - Kaltara

Lebih lanjut Wakil Bupati Hanafiah menegaskan bahwa Dana Desa adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan sebaik-baiknya, Dana Desa Bukan Dana yang diberikan secara cuma-cuma tanpa bukti dan pertanggungjawaban.

“Pengalaman di beberapa Desa, ada Kepala Desa yang terpaksa harus berurusan dengan masalah hukum, karena salah mengelola dana Desa, ini harus menjadi pelajaran buat kita semua, bahwa dana desa adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan”, katanya.

Wakil Bupati Hanafiah juga mengingatkan kepada seluruh kepala Desa dan Aparat Desa agar melakukan percepatan Penyaluran dana desa tahap 1 tahun 2022 di wilayahnya masing-masing. Wabup H. Hanafiah berharap bisa  memusyawarahkan dengan seluruh pemangku kepentingan di desa tetapkan prioritas dan segera menjalankan program-program yang sudah ditetapkan agar dana Desa bisa benar-benar memberikan daya ungkit bagi perekonomian masyarakat.

“Segera lakukan percepatan Penyaluran dana desa tahap 1 tahun 2022, di wilayahnya masing-masing, musyawarahkan dengan seluruh pemangku kepentingan di desa tetapkan prioritas dan segera jalankan program-program yang sudah ditetapkan tersebut supaya dana Desa bisa benar-benar memberikan daya ungkit bagi perekonomian masyarakat, jika ada aturan dan ketentuan yang belum dipahami dengan baik maka komunikasikan terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang berkompeten sehingga tidak menimbulkan persoalan di belakang hari”, tambahnya.

Baca Juga  Bupati Laura dan Wabup H. Hanafiah Hadiri Perayaan Natal di GKII Long Umung

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) , Helmi Pudaslikaar, S.IP.,MAP melaporkan ada 7 materi yang akan diangkat dalam Rapat Koordinasi hari ini.

“Rapat Koordinasi hari ini akan mengangkat 7 materi,  yang pertama materi tentang teknis  penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Desa tahun 2021-2026, yang kedua tentang penyelarasan rencana menengah pembangunan desa dan daerah, yang ketiga teknis penyusunan RKPDes hingga menjadi APBDes, yang keempat percepatan Dana Desa tahap 1, yang ke lima pengawasan dan evaluasi Dana Desa tahun 2022, yang keenam paparan pelaksanaan BPJS Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, dan yang ketujuh paparan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa. Semoga dalam waktu yang singkat, ke 7 materi penting ini kita laksanakan dengan baik dan dapat diserap dengan baik”, ucapnya.

Baca Juga  Pelaku Perjalanan Ke Luar Daerah, Mengacu SE No. 07 Gugus Tugas Nasional.

Lebih lanjut Kadis PMD Helmi juga menyampaikan agar seluruh Kepala Desa dan Aparat Desa agar dapat menyiapkan dokumen-dokumennya dalam pengajuan pencarian dana desa tahap 1

“Saya berharap agar seluruh Kepala Desa segera menyiapkan dokumen Penyaluran Dana Desa, mulai dari Dokumen RKPDes, APBDes, Berita Acara Persetujuan Penetapan APBDes, Hibah dan Rencana Anggaran Biaya, bagi Desa yang telah memenuhi syarat agar segera diajukan pencairannya”, katanya.

Tampak turut hadir dalam Rakor tersebut  Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, S.IP.,M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin,SH, Inspektur Inspektorat, Kepala OPD, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Nunukan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nunukan, Para Camat dan Para Kepala Desa dan Aparat Desa se Kabupaten Nunukan. (TN/prokompim nnkn)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *