NunukanPemkab Nunukan

DPMPTSP Nunukan Gelar Rakor Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA –  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan menyambut antusias keputusan Pemerintah Pusat untuk mengimplementasikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko dengan menggelar rapat koordinasi Peran dan Tugas OPD Teknis dalam Implementasi OSS-RBA bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Kamis (10/3/2022).

Acara dihadiri oleh Bupati Nunukan dan para Kepala OPD Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan perwakilan pengusaha.

Baca Juga  Keterbukaan Informasi Desa, Lakpesdam Gelar Pelatihan Jurnalis Desa

Pemberlakuan sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini disambut baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, transparan dan akan mendukung peningkatan kemudahan berusaha.

Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dalam arahannya menyampaikan bahwa Peran dan Tugas OPD Teknis dan implementasi OSS-RBA ini untuk memastikan bahwa pada penyelenggaraan pelayanan perizinan tidak lagi ditemukan kendala sehingga  pada implementasinya nanti dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang diinginkan.

Baca Juga  UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Nunukan Gelar Penertiban Penghalang Jalan

“Kita apresiasi keadaan terciptanya UU ini juga meskipun ada beberapa kekurangan dan kelebihannya, saya kira sudah tidak ada waktu lagi untuk kita tidak segera bergerak cepat sebelum kita tertinggal”, kata Laura.

Sebagai penajaman langkah dalam implementasi OSS-RBA, menurut Bupati Laura Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui OPD Teknis akan mengambil langkah-langkan diantaranya adalah inventarisasi terhadap perizinan berusaha dan perizinan non berusaha pada OPD teknis, inventarisasi regulasi (Perda dan Perkada) perizinan berusaha dan non berusaha, menyusun mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), menyiapkan SDM yang mendukung pelaksanaan perizinan berusaha dan non berusaha, dan melakukan monitoring dan verifikasi. (TN/Prokompim Nnk)

Baca Juga  Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Termasuk PPRG Tahun 2024 Resmi Dibuka

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19