Hukum

TKP Desa Kotarih Baru!, Sepasang Kekasih Tak Berkutik Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Narkoba

Loading

TERASNKRI.COM | Sergai, Sumut – Tim Opsnal Polsek Kotarih berhasil mengamankan sepasang Lelaki dan perempuan terlibat dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, tepatnya di Depan ruangan kelas SD di Dusun II Pondok Kebun Desa Kotarih Baru Kec. Kotarih Kab. Serdang Bedagai. Selasa (8/3/2022) sekira pukul 15:00 WIB.

Kedua pelaku diamankan diketahui bernama Agung Prabowo alias Agung (25) warga Dusun I Pondok dalam, Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Sergai. Sri Utami alias Sri (29) IRT warga Dusun IV Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisikan 12 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu. Satu unit Septor Yamaha Mio J BK 4179 ADR dan satu unit handphone merk Oppo warna Biru

Baca Juga  Satu Anggota Bhabinkamtibmas di Jakut Disiram Air Keras

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud diwakili Kasi Humas Polres Sergai AKP R Goltom, Rabu (9/3/2022) membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba.

Awalnya, tim opsnal Polsek Kotarih pada hari Selasa (8/3/2022) sekira pukul 15:00 WIB sedang melaksanakan patroli di seputaran Desa Kotarih Baru.

Selanjutnya tim opsnal mendapatkan informasi yang dapat dipercaya menginformasikan kepada petugas adanya sepasang laki laki dan perempuan sedang menjual narkotika jenis sabu sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian petugas langsung menuju di TKP sesuai dengan informasi yang diterima, setelah tiba dilokasi melihat seorang pria bersama perempuan sedang duduk di depan ruangan kelas SD di Dusun II Pondok Kebun dan kemudian dilakukan penangkapan.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Kedua pelaku diamankan saat sedang duduk di depan ruang kelas Sekolah Dasar, kemudian dilakukan penggeledahan di bagian badan pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan isi bagian jok sepeda motor milik pelaku baru ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok merk Surya” papar AKP R Gultom.

Baca Juga  Polisi Berhasil Menahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Badan Usaha Antar Kampung di Tulang Bawang

Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya warga Galam atas inisial BL dengan seharga Rp 700 ribu pergram dengan sistem Cash.

“Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku bahwa keduanya ada hubungan pacaran dan menjual narkotika jenis sabu baru satu bulan” ujar AKP R Gultom.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamkan ke Mapolsek Kotarih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” pungkas mantan Waka Polsek Firdaus. (Rahmat Hidayat)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19