Batu BaraHukum

Makin Panas, Saling Klaim Lahan Disdukcapil, Antara KUD Panca Karsa dan Pemkab Batu Bara

Loading

TERASNKRI.COM | Batu Bara, Sumut – Polemik lahan kantor Disdukcapil Kabupaten Batu Bara tampaknya semakin memanas. Pasalnya kedua belah pihak mulai saling klaim atas kepemilikan lahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca Pemkab Batu Bara memerintahkan Disdukcapil untuk pindah menempati kantor barunya pertanggal 1 Maret 2022 kemarin, tampaknya mulai menyulut emosi Kelompok KUD Panca Karsa dan DPC. FERARI Batu Bara.

Seperti halnya pada Selasa (8/3/2022), Kelompok KUD Pancakarsa mulai memasang spanduk yang menyatakan bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa dan dalam pengawasan DPC Federasi Advokat RI (Ferari) Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Menanggapi perihal tersebut Pemkab Batu Bara melalui Kabid Aset Noval mengatakan bahwa saat ini Pemkab Batu Bara telah memiliki sertifikat terkait lahan tersebut.

“Kalau berdasarkan sertifikat, kami Pemkab Batu Bara memiliki sertifikat terkait lahan tersebut. Jadi kalau memang ada yang mau menggugat silahkan saja digugat,” ujarnya.

Lain halnya dengan Ketua DPC FERARI Batu Bara yang menduga bahwa Pemkab Batu Bara terindikasi bermain dalam mafia pertanahan.

“Kami DPC Federasi Advokat Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara dalam hal ini menduga pihak Pemkab Batu Bara dalam pembangunan Gedung Dukcapil ini terindikasi bermain dalam mafia pertanahan. Yang mana kita ketahui bahwa klien kami Kelompok KUD Panca Karsa yang diketuai Baharuddin Tanjung pada tahun 1981 membeli tanah tersebut dari Bapak Bahtiar untuk mendirikan KUD yang diberi nama Panca Karsa. Namun pada tahun 2021, tiba-tiba kami ketahui Pemkab Batu Bara mendirikan gedung disitu sehingga kami pun terkejut. Kemudian coba kami telusuri dan ternyata ada terbit surat tanah dari Pj. Kades, kemudian kami pelajari lagi dan ternyata ada warkah yang ditujukan untuk menaikkan status tersebut menjadi sertifikat. Dan di warkah tersebut kami menduga ada yanh sengaja memburamkan atau mengelirukan status tanah. Di warkah tersebut dijelaskan ada berdiri 3 pintu bangunan perpustakaan. Jadi kami tentunya sangat heran melihat Pemkab Batu Bara. Karena belum ada disitu 3 pintu bangunan perpustakaan, yang ada adalah 3 gedung milik KUD Panca Karsa. Maka dari itu sama-sama diketahui bahwa telah dipasang plang artinya tanah tersebut sedang dalam sengketa antara Kelompok KUD Panca Karsa dan Pemkab Batu Bara,” tegasnya.

Baca Juga  Cagubsu/Wagubsu Edy - Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir - Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar
Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Penulis  : Dwi
Editor    : Rahmat Hidayat

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19