HukumNarkotika

Satgas Pamtas Yonarmed 18/Buritkang Kembali Gagalkan Peredaran Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

Loading

TERASNKRI.COM | Peredaran Narkotika jenis Sabu terus saja marak terjadi di perbatasan RI – Malaysia, kali ini Satgas Pamtas Pos Aji Kuning Yon Armed 18/Buritkang pada Selasa tanggal 22 Februari 2022 pukul 21.30 WITA, bertempat di Jalan Tikus PB 05 Desa Sungai Limau Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, telah menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat ± 50.23 gram dan menahan 2 orang pria berinisial K (24 thn) warga Desa Pancang Sebatik Utara dan R (23 thn) warga Desa Seberang Sebatik Utara

Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed/Buritkang Letkol Arm Yudhi Ari Irawan kepada terasnkri.com, Rabu (23/2/2022)

“Keduanya ditangkap berawal pada Selasa 22 Februari 2022 dari Danpos Tanjung Aru melaporkan ke DAN SSK 1 Kapten Arm Badrul Alam untuk melaksanakan patroli malam gabungan dengan Danpos Aji Kuning dan Anggota Pos Aji Kuning untuk di wilayah Sungai Limau PB 04 sampai PB 07 jalur tikus karena telah mendapatkan informasi dari masyarakat/Jaring bahwa ada dua orang laki – laki yang diduga akan membawa Narkotika Gol I jenis sabu, yang berada di Desa Sungai Limau Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan Prov. Kaltara” jelas Dansatgas

Baca Juga  Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Dilanjutkan oleh Letkol Arm Yudhi Ari Irawan, sekira pukul 19.00 Wita Sertu Ekani (Pjs Danpos Tanjung Aru) beserta anggota melihat 2 orang laki-laki yang akan masuk kewilayah Sungai Pukul, Malaysia dengan berjalan kaki kemudian Sertu Ekani melaporkan kepada Danpos Ajikuning Sertu Hamdika untuk meminta bantuan personel dan melaporkan informasi tersebut ke Danki SSK1 Kapt Arm Badrul alam kemudian anggota Pos Gabungan menunggu untuk melaksanakan penindakan/pengamanan.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Selanjutnya anggota Gabungan melaksanakan Ambush di wilayah patok PB05 dan melintas 2 orang dengan posisi sedang menelepon, dikarenakan gerak gerik mencurigakan lalu anggota Ambush melaksanakan tindakan penyergapan terhadap kedua orang tersebut. Setelah dilaksanakan introgasi yang bersangkutan mengaku tidak membawa barang Sabu – Sabu, namun setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, tersangka K mengaku barang tersebut telah dibuang di kebun pisang dengan alasan untuk menghilangkan barang bukti” ungkap Dansatgas.

“Berdasarkan info dari K tersebut, anggota melakukan pencarian dan menemukan barang dimaksud dibungkus menggunakan Kotak Rokok merk Marlboro yang dibungkus menggunakan plastik hitam dengan Barang Bukti Narkotika Gol 1 jenis Sabu sebanyak 1 bal (± 50 gram)” lanjut Dansatgas

“Selanjutnya K dan R pada Rabu 23 Februari 2022 dibawa ke Makotis Satgas Pamtas RI-MLY di Nunukan dan seterusnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Nunukan guna proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik ukuran bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat  ± 50,23 gram; 1 (satu) botol Parfum kecil; 2 ( Dua ) buah HP merek Realme dan Oppo; Uang Tunai Senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); Uang Tunai Senilai RM 40 ( empat puluh ringgit) serta 1 (satu) bungkus rokok Marlboro kosong (tempat BB)” pungkas Dansatgas Pamtas Yonarmed 18/Buritkang Letkol Arm Yudhi Ari Irawan.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19