Regulasi PPKM Level 3 Ditetapkan Pemprov DKI Jakarta Diduga Dilanggar REDWOLF
TERASNKRI.COM | JAKARTA – Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Kepgub tersebut, diatur bahwa selama masa PPKM Level 3, salah satunya jam operasional usaha juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Apabila usaha baru beroperasi sore atau menjelang malam hari, maka hanya diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB.
Protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, serta waktu makan maksimal 60 menit.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Namun, masih saja ada tempat hiburan malam yang tidak menerapkan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Seperti contohnya tempat hiburan malam, REDWOLF Bar & Lounge yang terletak di Jl. Pantai Indah Selatan, Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi dari salah satu pengunjung disana, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan usaha milik Indrakenz itu diduga melakukan beberapa pelanggaran selama masa PPKM Level 3.
Seperti tidak skrining serta tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap pengunjung.
Padahal kata dia, terdapat alat skrining suhu disebelah kiri pintu masuk berjejer dua, tanpa menyala dan tidak difungsikan.
”Pengunjung tidak diarahkan untuk cek suhu dan melakukan skrining PeduliLindungi,” ujarnya di salah satu tempat dibilangan Jakarta, Jum’at (18/2/2022).
Untuk kapasitas pengunjung, katanya termasuk ramai dan berkerumun.
Dan dia memprediksi pengunjung melebihi kapasitas 25 persen.
Masih menurut pengunjung tersebut, dalam satu meja para pengunjung melebihi 2 orang, dan melebihi waktu kunjungan yakni lebih dari satu jam.
Pengunjung tersebut juga sempat menanyakan kepada pelayan REDWOLF terkait pelayanan malam di tempat hiburan tersebut.
Menurut pelayan disana, jam operasional REDWOLF tidak terbatas.
“Kami melayani tamu bisa hingga waktu yang tidak ditentukan, yah tentatiflah,” ucap pengunjung tersebut, mengutip kata-kata pelayan REDWOLF.
Hingga dirinya beranjak dari REDWOLF sekitar pukul 01.00 dinihari WIB, tempat hiburan tersebut masih beroperasi.
Dari keterangan yang didapat oleh pengunjung REDWOLF tadi, diduga tempat hiburan malam itu melakukan pelanggaran regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Melalui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, beberapa waktu lalu, pihaknya bakal melakukan razia harian ke tempat-tempat hiburan malam selama PPKM Level 3. (Anhar)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19