Hukum

Korbannya Balita 4 Tahun, Polisi Investigasi Kasus Pemerkosaan di Koja

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Kepolisian sedang menginvestigasi kasus pemerkosaan dimana korbannya yaitu balita berusia empat tahun di Koja Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menerangkan, pihaknya sudah menerima laporan dari pihak korban pada Kamis (3/2/2022).

Pihak korban pun sudah diambil keterangan oleh penyidik.

“Kemarin sudah kita arahkan menjemput bola ke tempat korban untuk permintaan keterangan,” ucap Dwi, kepada awak media, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga  Pengusaha Riza Chalid Diburu di 196 Negara Usai Red Notice Diterbitkan

Kasus tersebut sekarang masih dalam penyelidikan petugas. Pelaku tindakan pemerkosaan terhadap korban diduga adalah ayah tiri korban berinisial N (50).

Dwi pun membenarkan ayah tiri korban tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib.

Tetapi, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan pemeriksaan para saksi.

Baca Juga  15 Orang Diamankan Tim Gabungan Polda Babel Setelah Gerebek 2 Lokasi Narkoba di Bangka Selatan

“Ya, ada yang sudah dilaporkan kemarin. Soalnya kan korban di bawah umur, jadi nggak bisa secepat itu. Jadi harus lihat momennya yang pas,” tuturnya.

Berbagai bukti saat ini masih dikumpulkan pihak kepolisian. Dwi mengungkapkan, pihaknya kini juga menunggu hasil visum untuk memperkuat adanya tindakan pemerkosaan yang menimpa korban.

“Saya suruh jemput bola sambil nunggu hasil visum,” tandasnya. (TN/Humas Polri)

Baca Juga  Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembalakan Liar Mangrove di Lingga Utara, Riau

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *