Hukum

Korbannya Balita 4 Tahun, Polisi Investigasi Kasus Pemerkosaan di Koja

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Kepolisian sedang menginvestigasi kasus pemerkosaan dimana korbannya yaitu balita berusia empat tahun di Koja Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menerangkan, pihaknya sudah menerima laporan dari pihak korban pada Kamis (3/2/2022).

Pihak korban pun sudah diambil keterangan oleh penyidik.

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

“Kemarin sudah kita arahkan menjemput bola ke tempat korban untuk permintaan keterangan,” ucap Dwi, kepada awak media, Jumat (4/2/2022).

Kasus tersebut sekarang masih dalam penyelidikan petugas. Pelaku tindakan pemerkosaan terhadap korban diduga adalah ayah tiri korban berinisial N (50).

Dwi pun membenarkan ayah tiri korban tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Tetapi, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan pemeriksaan para saksi.

“Ya, ada yang sudah dilaporkan kemarin. Soalnya kan korban di bawah umur, jadi nggak bisa secepat itu. Jadi harus lihat momennya yang pas,” tuturnya.

Berbagai bukti saat ini masih dikumpulkan pihak kepolisian. Dwi mengungkapkan, pihaknya kini juga menunggu hasil visum untuk memperkuat adanya tindakan pemerkosaan yang menimpa korban.

Baca Juga  Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap

“Saya suruh jemput bola sambil nunggu hasil visum,” tandasnya. (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19