BolmutNusantara

Pelantikan Aleg PAW Bolmut, Bupati Drs. H. Depri Pontoh Ucapakan Selamat Menjalankan Tugas

Loading

Terasnkri.com | Bolmut, Sulut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam rangka Peresmian Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Penggantian Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024 berlangsung dengan lancar.

Pelantikan Anggota Legislatif (Aleg) PAW ini dihadiri oleh Bupati Bolmut Drs. H. Depri Pontoh. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Sidang DPRD Bolmut, Senin (31/1/2022).

Dalam sambutan Bupati Bolmut Drs. H. Depri Pontoh mengatakan, bahwa kita saja baru menyaksikan Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota DPRD Bolmut PAW saudara Lepi Nani A.Md.Pd yang menggantikan saudara Almarhumah Ibu Atya Pontoh.

Atas nama Pemerintah Daerah dan Pribadi, saya mengucapkan selamat kepada saudara Lepi Nani A.Md, Pd beserta keluarga semoga dalam Periode DPRD kabupaten Bolmut 2019-2024 yang masih tersisa ini, saudara dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban ini dengan sebaik baiknya.

“Sudah barang tentu tertopang harapan kita unsur penyelenggara Pemerintah Daerah,” ujar Bupati.

Baca Juga  Epsus Tomhisa : Panwascam Lebih Perketat Pengawasan di Akhir Sisa Kampanye

Lebih lanjut sebagaimana dalam peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2018 tentang Pedoman Pe nyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa masa jabatan Anggota tidak dapat terlaksana sampai selesai karena adanya satu halangan sebagaimana disebutkan ada ketentuan pasal 99, yaitu anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan.

Olehnya demi kelancaran pelaksanaan lembaga legislatif DPRD di Kabupaten Bolmut, pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa, masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal Pengucapan sumpah/janji berakhir pada anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Namun terkadang masa jabatan 5 tahun tersebut tidak dapat terlaksana kelancaran pelaksanaan lembaga legislatif DPRD di Kabupaten Bolmut dalam pengisian kekosongan keanggotaan DPRD tersebut, maka sesuai dengan pasal 109, anggota DPRD yang berhenti antar waktu (PAW) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam tingkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemelihan yang sama.

Baca Juga  Aktivitas Galian C di Kabupaten Rohil Dikeluhkan Warga Sekitar, Sudah Dilaporkan ke Polres

Untuk itu, sebagai Pengganti antar Waktu keanggotaan DPRD dari partai Persatuan Pembangunan (PPP) maka saudara Lepi Nani A.Md, Pd diusulkan oleh ketua DPC PPP dan telah mendapat rekomendasi oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD dan ketua KPUD yang kemudian disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara.

Dengan penuh rasa syukur, akhirnya mendapat persetujuan Gubernur Sulut nomor 18 tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian saudari Atya Pontoh sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolmut masa jabatan 2019-2024. Dan pengangkatan saudara Lepi Nani A.Md, Pd sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolmut sisa masa jabatan 2019-2024, tertanggal 11 januari 2022.

Atas nama Pemerintah menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudari Almarhumah ibu. Atya Pontoh dan dedikasi dalam menjalankan tugas-tugas selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolmut selama kurang lebih 3 tahun lamanya.

Kemudian pada saudara Lepi Nani A.Md, Pd saya ucapkan selamat menjalankan tugas dengan harapan saudara dapat segera menyuasaikan dengan rekan-rekan anggota DPRD yang lain, untuk berkiprah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Wujudkan Situasi Aman, Personil Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sambangi Tokoh Masyarakat

Semoga amanah yang diberikan diatas pundak saudara dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, guna berikhtiar bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Bolmut.

Hadir pada pelantikan PAW tersebut, Wakil Bupati Bolmut Drs. H. Amin Lasena M.AP, Ketua DPRD Bolmut Frangky Cendra, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Bolmut, Wakapolres Bolmut Kompol Kerri Utiarahman, Pj Sekretaris Daerah Bolmut Rachman R. Pontoh SH, M.Si, keterwakilan kejaksaan Negeri Bolmut, keterwakilan para Asisten Sekda Bolmut.

Serta para Staf Khusus Bupati Bolmut, Ketua pengadilan Agama Boroko, Ketua KPUD Bolmut, Ketua Bawaslu Bolmut, Kepala Bank SulutGo Boroko, Pimpinan OPD, Tenaga Ahli Fraksi DPRD Bolmut, Para Camat, serta para Pejabat TNI Polri dan Sipil dilingkungan Pemerintah Bolmut. (Fad/Kominfosandi Bolmut)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19