Pria di Pekanbaru Ini Jual TV Curian Untuk Ditukar Paket Sabu
TERASNKRI.COM | RIAU – Polsek Bukit Raya menangkap JS alias Kujuik (39) dalam perkara pencurian dengan pemberatan di Toko Dian Kacamata, Jalan Tuanku Tambusai No. 281 Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, yang terjadi pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepolisian mengatakan, aksi pelaku terbilang nekad karena dilakukan saat jam operasional toko.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, Rabu (12/1/2022) mengatakan, aksi pelaku terungkap dari laporan Doni (44) pemilik toko.
Selanjutnya, dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengecekan kamera CCTV toko tersebut yang berada di lantai dua.
“Dari rekaman CCTV toko, kita dapat mengenali ciri-ciri pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Dodi.
Saat ditangkap, pelaku kata Dodi, juga mengakui perbuatannya ketika diperlihatkan rekaman CCTV toko tersebut.
Sedangkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa JS telah menjual barang bukti tv dengan harga Rp200 ribu.
“Selain uang 200 ribu, penadah juga memberikan sepaket sabu kepada pelaku,” ujar Dodi.
Informasi lainnya, diketahui bahwa JS telah empat kali berurusan dengan aparat penegak hukum. Untuk kasus yang pertama dan kedua, ditahan atas perkara perkelahian.
“Sedangkan kasus ketiga dan keempat pencurian pemberatan,” ucap Dodi.
Saat beraksi, JS mengaku masuk dari gudang toko. Selanjutnya menggunakan tangga memanjat dinding dan masuk kedalam mencuri TV 40 Inchi merek Panasonic.
“Tersangka dapat masuk karena pintu belakang terbuka,” lanjut Dodi.
Terhadap pelaku kata Dodi, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (TN/Humas Polri)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19