Tersangka Kasus Penganiayaan Maliku Ditangkap Tim Resmob Polres Minsel di Bitung
Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Kerja keras Tim Resmob Polres Minahasa Selatan dalam pengejaran tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, akhirnya menuai hasil yang memuaskan.
Hal tersebut setelah Tim Resmob Polres Minsel yang berkoordinasi dengan Resmob Polsek Maesa, Polres Bitung; berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka berinisial MO alias Marko, 20 tahun, warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan. Diamankan di wilayah Kota Bitung oleh Tim Resmob bekerjasama dengan Polsek Maesa pada Selasa tanggal 4 Januari 2022 pkl. 01.00 wita,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.; saat dikonfirmasi pada Rabu (05/01/2022).
Diketahui, kasus penganiayaan terjadi pada Jumat dinihari, 12 Maret 2021, yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban atas nama Christian Sanggelorang (26), warga Desa Tumpaan Dua, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel.
Korban bersama teman-temannya datang di Desa Maliku untuk menghadiri acara ulang tahun. Saat dijalan pulang dihadang oleh tersangka dan dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/76/III/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 12 Maret 2021. Saat dalam perjalanan pulang dari acara ulang tahun temannya di Desa Maliku, mobil korban dihadang menggunakan bambu. Kemudian korban dipukuli tersangka menggunakan tangan,” terang Kasat Reskrim.
Terhadap tersangka telah diundang untuk dimintai keterangan, hingga pada tahap penyidikan dipanggil namun tidak diindahkan.
“Tersangka tidak kooperatif, mulai tahap penyelidikan diundang tidak datang. Sampai pada tahap penyidikan dipanggil namun tidak hadir. Sehingga kami melakukan upaya paksa dengan melakukan pengejaran dan penangkapan,” tambah Iptu Lesly.
Terpantau saat ini, tersangka lelaki MO (Marko) telah berada di Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu 351 KUHPidana ayat (1), ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda a Rp. 4.500,” pungkas Kasat Reskrim. (Corry Nj)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19