NunukanPemkab Nunukan

Dari Rakor PPTPPO, Mengenal Lebih Dekat Tim GT PPTPPO Kabupaten Nunukan

Loading

Rapat Koordinasi

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Sejak tahun 2019 Kabupaten Nunukan sudah membentuk Tim GT PPTPPO (Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terdiri dari Instansi – instansi di lingkungan Pemda Nunukan, TNI Polri dan Instansi Vertikal, dan lembaga lainnya di wilayah Kabupaten Nunukan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Gugus Tugas PPTPPO Kabupaten Nunukan Muhammad Amin, S.H saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO) Kabupaten Nunukan di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Nunukan, Senin (20/12).

Bambang Nurcahyo dan Hidayat dari IOM (International Organization for Mingration)  juga turut hadir dalam Rakor kali ini.

Lebih lanjut menurut Amin GT PPTPPO Kabupaten Nunukan juga telah menyusun RAD (Rencana Aksi Daerah) yang berlaku untuk 5 tahun kedepan. Pada sub gugus tugas Pencegahan ada 3 program dan 4 kegiatan, sub gugus tugas koordinasi dan kerjasama memiliki 3 program dan 4 kegiatan, sub gugus tugas kesehatan 3 program dan 4 kegiatan, sub gugus tugas rehabilitasi sosial, dan pemulangan dan reintegrasi sosial memiliki 3 program dan 4 kegiatan, dan sub Penegakan dan pengembangan Hukum terdiri atas 3 Program dan 9 kegiatan.

Baca Juga  Lepas Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Wakil Bupati Nunukan Sampaikan Ucapan Terima Kasih dan Selamat Jalan

Dalam Rakor yang dipimpin oleh Ketua Harian GT PPTPPO Faridah Ariyani, M.Amin menyampaikan bahwa GT PPTPPO kabupaten Nunukan sejak awal dibentuk hingga saat ini telah menangani beberapa kasus, pada 2019 ditangani 9 kasus, pada tahun 2020 nol kasus, dan tahun 2021 hingga saat ini telah menangani 4 kasus.

Dalam menjalankan tugasnya ini, M.Amin juga mengakui penanganan TPPO yang dilakukan gugus tugas juga tak lepas dari berbagai kendala, baik dari Faktor internal dan Faktor Eksternal. kendala dan permasalahan internal antara lain belum adanya SOP (Standard Operation Procedure) terkait TPPO.

Baca Juga  Kelembagaan Suku Dayak Tenggalan se-Kalimantan Utara Masa Bakti 2022 - 2027 Resmi Dilantik

” Karena selama ini fokus pada anak dan perempuan, jadi dianggap leading sector nya adalah DP3AP2KB, padahal lingkupnya lebih luas. kendala lainnya adalah TPPO lebih dimaknai TKI dan TKW (PMI), serta belum adanya lembaga khusus, serta GT PPTPPO adalah tim yang dibentuk dengan SK Bupati yang isinya terdiri dari elemen elemen yang bergerak untuk penanganan TPPO”, ujar Amin.

Lebih lanjut menurut Amin yang sangat mempengaruhi penanganan TPPO adalah adalah faktor eksternal, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya dokumen resmi Pekerja Migran sehingga masih banyak yang menggunakan para calo.

Kendala eksternal lainnya adalah kemajuan teknologi yang semakin meningkat dan disalahgunakan untuk hal yang tidak baik, korban yang tidak mau melaporkan dengan berbagai alasan, dan masih banyaknya PMI yang masuk melalui jalur – jalur tikus.

Baca Juga  Wabup H. Hanafiah Sampaikan Jawaban Pemda atas Tanggapan DPRD Nunukan

Kendati menghadapi kendala tersebut, GT PPTPPO bisa menjalankan tugasnya dengan baik, bahkan yang pertama dibentuk dan sudah bekerja di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Muhammad Amin berharap, dengan diselenggarakannya Rakor ini dapat menyerap masukan dari Sub Gugus tugas PPTPPO. Kedepan M. Amin menyampaikan akan dilakukan perubahan SOP dalam penanganan TPPO.

Di akhir Rakor, Hidayat dari IOM menyampaikan apresiasi atas apa yang telah  dilakukan GT PPTPPO dalam penanganan TPPO di Kabupaten Nunukan. Hidayat berharap, kedepan saat penyusunan SOP para peserta yang hadir pada kesempatan kali ini dapat kembali duduk bersama sehingga didapatkan SOP baru yang sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. (TN/Adv)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *