NusantaraRiau

Berdasarkan Surat Pernyataan, Mafia Tanah Serobot Lahan Sawit Warga

Loading

TERASNKRI.COM | PEKANBARU, RIAU – Peyerobotan seluas 91 hektar lahan sawit waga Kelompok Tani Budi Lestari di Jalan Matahari, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau diduga oleh mafia tanah berdasarkan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut, dibuat oleh RT03/RW01 dan Lurah Palas atas nama Frans Haryanto Nainggolan. Sehingga, diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Baca Juga  Sesalkan Rencana Aksi OKP Luar Wilayah yang Tidak Berdasar, Ini Kata Ketua PMII Buru dan Buru Selatan

“Mafia tanah serobot lahan warga kelompok tani Budi Lestari kepada beberapa pihak. Masalah ini, kami ketahui adanya plang nama beberapa pihak dilahan kami,” kata Ketua Kelompok Tani Budi Lestari Sarino yang diwakili oleh anggota kelompok tani M Yusri, Kamis (9/12/2021).

Yusri mengatakan, surat pernyataan itu yang buat anak berusia 13 tahun. Sangat tidak masuk akal, apa mungkin anak yang masih berusia belia bisa membuat surat pernyataan.

“Surat pernyataan yang dibuat itu sangat tidak benar. Jelas lahan ini milik kami kelompok tani Budi Lestari. Ini ada permainan dilakukan diduga mafia tanah,” ujar Yusri.

Baca Juga  Hari Terakhir KPU Minahasa Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilkada Tahun 2024

Yusri menuturkan, kenapa bisa surat SKT dan SKGR bisa dikekuarkan berdasarkan surat pernyataan tersebut. Diduga ini ada permainan RT03/RW01, Lurah Palas dan Mafia Tanah.

Baca Juga  Luar Biasa! Massa Membludak di Kampanya PYR FAM di Kecamatan Tenga

“Kami meminta Lurah Palas membatalkan surat yang telah diberikan kepada beberapa pihak untuk mengambil lahan tersebut,” tutup Yusri. (Anhar Rosal)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Resize text-+=