NunukanPemkab Nunukan

BKAD Gelar Sosialisasi Perbup 30 Tahun 2021, Sekda : Saya Apresiasi Pada BKAD Kab. Nunukan Dapat Membuat Regulasi Ini

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si mewakili Bupati Nunukan membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kab. Nunukan.

Acara tersebut berlangsung di Lantai V Kantor Bupati Nunukan dan dihadiri Kepala OPD, serta Kepala-Kepala sekolah tingkat SD, SMP, dan puskesmas – puskesmas pembantu yang berada di Kab. Nunukan Rabu (24/11/2021).

Dalam sambutan Bupati Nunukan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si, Bupati berharap mudah-mudahan semua selaku jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat bersinergi satu sama lain dan bersatu padu dalam upaya meningkatkan kinerja Pemerintah sesuai dengan beban tugas dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga  Tes PPPK di Kabupaten Nunukan Dimulai

Bupati juga meminta untuk menjadikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif dan efisien khususnya pengelolaan dana hibah yang tidak melalui RKUD yang sampai saat ini dianggap belum memadai dan sering menjadi bagian dari temuan laporan hasil pemeriksaan BPK.

“Maka salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan membuatkan regulasi berupa peraturan Bupati yang akan dijadikan sebagai pedoman pengelolaan dan penatausahaan dana hibah yang tidak melalui RKUD. Dengan adanya pedoman ini maka di harapkan kedepannya pengelolaan dan penatausahaan dana hibah yang tidak melalui RKUD dapat terlaksana dengn baik dan lancar baik itu penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban”, ujarnya.

Selanjutnya, disampaikan bahwa tentang dana hibah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui RKUD harus dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah.

Baca Juga  Ekspose Akhir Rancangan Peraturan Presiden Tentang RDTR Kawasan Perbatasan Negara pada WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan di Prov. Kalimantan Utara

Sebelum mengakhiri sambutannya, Serfianus selaku Sekretaris Daerah Kab. Nunukan juga menambahkan.

“Saya selaku Sekretaris Daerah bertanggungjawab untuk memonitor kegiatan-kegiatan disemua OPD, saya sering dilapori bahwa pencatatan kita ini tidak tertib. Makanya saya memberi apresiasi kepada BKAD Kab. Nunukan dapat membuat satu regulasi sebagai dasar untuk melakukan pencatatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pertanggungjawabannua sehingga memudahkan kita semua.” ujar Serfianus.

Baca Juga  Balai Guru Penggerak Provinsi Kaltara Selenggarakan Lokakarya 7 "Panen Hasil Belajar" PGP Angkatan 10 Reguler di Kabupaten Nunukan

Diakhir sambutannya Serfianus mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak terkait sehingga Peraturan Bupati ini dapat diimplementasikan dengan penuh tanggungjawab. Semoga dengan adanya Peraturan Bupati ini pengelolaan dana hibah yang tidak melalui RKUD dapat dilaksanakan secara akuntabel, efektif dan efisien. (TN/Prokompim Nnk)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19