BuruMalukuNusantaraPendidikan

Terancam Pidana, Kepala SDN 9 Buru Sandang Gelar Sarjana Sebelum Wisuda

Loading

 

terasnkri.com | Maluku, Namlea – Menyandang alias Pamer Gelar Sebelum Wisuda, Pantaskah Dilakukan Oknum Kepala Sekolah ?

Kita ketahui Gelar akdemisi seharusnya diakui setelah diwisuda alias Yudisum dan diberkan ijazah, namun tidak sepantasnyalah menyandang gelar akademisi sebelum diwisuda dan terima ijazah.

Penggunaan gelar akademik bagi seseorang utamanya yang memiliki jabatan merupakan suatu hal yang sangat penting, lebih- lebih jika gelar akademik yang disematkan adalah dari Perguruan Tinggi dimana kita kuliah.

Bila semua mata kuliah, tugas-tugas, dan tesis sudah diselesaikan dan memenuhi kriteria kelulusan, akan dinyatakan lulus. Dan diwisudakan dan ijazah diberikan sebagai pertanda bahwa layak seseorang menyandang gelar akademis berdasarkan undang undang Pendidikan Perguruan Tinggi.

Kendati hal ini menimpa oknum Kepala Sekolah SDN Buru berinisial (NU) sebagaimana  temuan awak media dan diperkuat berdasarkan keterangan dari beberapa Orang Tua Murid bahkan Guru-Guru SDN 9  yang tidak bisa kami sebutkan namanya untuk menjaga dari sikap intervensi dari pihak lain, mengatakan,”kemungkinan

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Rengat Kembangkan Ternak Ayam Kampung

“Kepala Sekolah SDN 9 Buru ini masih status sebagai Mahasiswa dan belum menyandang Gelar Sarjana Pendidikan  tahun 2020 jelas sumber kepada awak media, Senin (22/11/2021).

Menurut sumber ini, Kejadian ini telah terbukti pada tahun lalu (red. 2020) ada penanda tanganan pada Ijazah SD Kelulusan Siswa SDN 9 Buru dengan menggunakan gelar Sarjana Pendidikan (SPd) yang seharusnya tidak digunakan sebelum diwisuda. Tuturnya

Ketika awak media melakukan konfirmasi dengan Kepala SDN 9 Buru berinisial NU belum lama ini di Namlea, Kamis (18/11/2021), NU membenarkan bahwa dirinya sudah pernah menanda tangani Ijasa SDN 9 Buru pada tahun 2020.

Lanjut NU, untuk kelulusan SDN 9  tahun 2021 sudah selesai tulis nama dan gelar pada Ijasah tersebut tapi belum ditandatangani.

Menyinggung terkait gelar dan kapan wisudahnya, dirinya mengakui bahwa gelar itu secara administrasi dari dinas pendidikan sudah dituliskan gelar saat dirinya diangkat menjadi kepala Sekolah SDN 9 Buru.

Sedangkan untuk penyelesaian Study, NU menyampaikan dirinya belum Yudisium, namun baru pada tahap ujian Skripsi.

Baca Juga  Diserang Soal Akreditasi Kedaluwarsa, UPA Makassar Sebut Ada Oknum Penyebar Hoaks

Dijelaskan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Atau Undang-undang RI Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp.500 juta,

Namun, dalam peraturan perundang- undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang , hal ini sesuai dalam rumusan Pasal 28 ayat (7) Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi “Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/ atau gelar profesi.”

Sanksi hukum pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 93 Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) Pengenaan Sanksi yang cukup berat tidak serta merta menciutkan nyali dari seseorang untuk melakukan segala cara demi sebuah pengakuan publik, bahwa seseorang memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi, yang ditunjukkan dengan sebuah gelar.

Baca Juga  150 Warga Desa Aras Menyatakan Sikap Dukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Zahir - Aslam

Harapan Orang Tua Siswa Sekolah Dasar Negeri 9 Buru, kepada Bupati Buru dan Kepala Dinas Pendidikan Buru agar masalah penyandang gelar Kepala Sekolah ini ada kejelasan kepada Orang Tua Siswa

Kemudian kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kejaksaan Negeri Buru dan Kapolres Pulau Buru dapat mengusut kasus penyandang gelar sebelum yudisum ini hingga ke akar akarnya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia harap sumber ini.  (Tim. Red)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19