NusantaraRiau

Tim Kuasa Penggugat Ajukan Replik Kepada Catur Sugeng dan Ahli Waris Bupati Kampar

Loading

TERASNKRI.COM | Pekanbaru, Riau – Tim kuasa hukum Iskandar Halim SH,MH, ajukan replik gugatan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH, ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, terkait hutang jasa hukum yang belum dibayar sebesar seratus juta rupiah.

Adapun gugatan diajukan ke PN Pekanbaru dan terdaftar dalam perkara nomor 165/PDT.G/2021/PN PBR.

“Sesuai Surat Kuasa Khusus No.25/IH&RXI/2016 tertanggal 14 November 2016, dan Perjanjian Jasa Konsultan Hukum Nomor; 03/IH&R/APJKH/XI/2016,” kata Firmansyah, kuasa hukum Iskandar Halim, kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Firmansyah mengatakan, bahwa perjanjian dan surat Kuasa pada tahun 2016, yang pada pokonya adalah sisa dari jasa hukum yang belum terbayarkan oleh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kampar periode 2017-2022 dimana tergugat yelah menikmati Hasil dari Surat Kuasa dan Perjanjian, maka sangat wajar karena sudah lebih dari 4 tahun tergugat belum membayarkan sisa jasa hukum penggugat.

Baca Juga  Bupati Bolmut Drs.H. Depri Pontoh Serahkan Penghargaan Realisasi Belanja Daerah Tertinggi Kepada Kaban BPKD

“Kita memohon majelis hakim . Mengabulkan gugatan pengugat menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini,” terang Firmansyah.

Selain itu, sebut Firmansyah, menghukum tergugat untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) kepada penggugat secara tunai. Serta pembayaran kerugian in material sebesar Rp. 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah) secara tunai.

“Tergugat secara Jelas mengakui Bahwa dalam eksepsinya Obyek Perkaranya adalah Surat Kuasa dengan Nomor 25/IH&R/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 dan Akta Perjanjian Jasa Konsultan Hukum Nomor 03/IH&R/APJKH./XI/2016 tertanggal 14 november 2016,” ungkap Firmansyah.

Baca Juga  Vaksinasi "Door to Door", Upaya Memudahkan Warga Dapatkan Akses Vaksin Covid-19

Firmansyah menuturkan, Surat Somasi I/ Peringatan Pertama Nomor : 85/IHM/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 perihal Penagihan sisa Pembayaran Jasa Hukum Advokat, kepada Bupati Kampar sebagai Turut Tergugat I ;
– Surat Somasi II/ Peringatan Kedua Nomor : 86/IHM/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021, perihal Penagihan sisa Pembayaran Jasa Hukum Advokat yang Kedua, kepada Bupati Kampar sebagai Turut Tergugat I;
– Surat Somasi I/ Peringatan Pertama Nomor : 87/IHM/VII/2021 tertanggal 19 Juli 2021, perihal Penagihan sisa Pembayaran Jasa Advokat kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
– Surat Somasi II/ Peringatan Kedua Nomor : 88/IHM/VII/2021 tertanggal 22 Juli 2021, perihal Penagihan sisa Pembayaran Jasa Advokat kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;

Baca Juga  BAZNAS Bolaang Mongondow Utara Gelar Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah

“Namun tergugat tidak menanggapi Surat Somasi yang kuasa hukum PENGGUGAT kirim ke TERGUGAT,” jelas Firmansyah.

Firmansyah menyebutkan, secara keseluruhan bahwa Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya padahal sudah menikmati hasil dari Buah Perjanjian, saat ini tergugat Catur Sugeng Susanto merupakan Bupati Definitif Bupati Kampar Propinsi Riau menggantikan azis zainal yang telah meninggal dunia. (Anhar Rosal)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *