Berceceran dan Bahayakan Pengguna Jalan Lain, UPT LLA Dishub Berikan Himbauan Kepada Sopir Truck
TERASNKRI.COM | Nunukan, Kaltara – Menyikapi keluhan masyarakat terkait ceceran tanah yang jatuh dari truck dan bertebaran di badan jalan, Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan, Zainal Abidinsyah, SE memberikan himbauan dan mengingatkan kepada sopir – sopir truck pemuat material tanah dan lainnya agar menjaga kebersihan badan jalan.
Muatan material tanah timbunan ini untuk kegiatan pembangunan di Pulau Sebatik yang semakin pesat. Baik itu pembangunan rumah, pertokoan, tempat hiburan, maupun perkantoran.
Namun dalam usaha proses pembangunan seperti halnya truck – truck pengangkut material tanah timbunan tidak boleh mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan.
“Tanah yang berhamburan di jalan raya dapat membahayakan pengendara /pengguna jalan lainnya. Baik pengendara roda 2 maupun roda 4. Material tanah timbunan jika tidak segera dibersihkan datang hujan, maka jalan akan licin karena becek. Begitupun jika panas atau pada masa kemarau membuat jalan berdebu, menyulitkan pandangan pengendara sehingga rawan terjadinya laka lantas” ujar Kepala UPT Lalu Lintas Angkutan Sebatik Dinas Perhubungan Zainal Abidinsyah, SE. Senin (25/10/2021)
Upaya yang dilakukan Zainal memberikan himbauan dan mengingatkan kepada sopir – sopir truck adalah tindaklanjut dari hasil Coffe morning yang dilaksanakan Kecamatan Sebatik Timur bertempat di rumah Anggota DPRD Nunukan Hj. Nursan, SH pada Senin (18/10/2021), dalam pertemuan tersebut tokoh masyarakat H. Herman Baco, SE, MM meminta agar persoalan yang berkaitan dengan keluhan masyarakat di jalan raya lingkar Pulau Sebatik agar diperhatikan dan ditindaklanjuti segera mungkin.
Ditambahkan oleh Zainal, UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan juga sudah bersurat kepada seluruh Kepala Desa di Pulau Sebatik agar memberikan himbauan kepada warganya untuk tidak menggunakan bahu jalan / tepi jalan umum. Seperti larangan menggunakan bahu jalan menanam tanaman pertanian (palawija). Larangan menjemur hasil pertanian maupun perkebunan di badan jalan dan bahu jalan. Larangan menumpuk bahan material bangunan di badan dan bahu jalan. Dan membersihkan material tanah timbunan yang berhamburan di jalan.
“Tanggung jawab Pidana Pengemudi Kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dalam pasal 359 KUHP Pidana adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan atau kurungan paling lama 1 tahun. Dapat juga diberi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” jelas Zainal Abidinsyah, SE.
“Oleh sebab itu kami mengajak kepada seluruh pengguna jalan khususnya dan seluruh masyarakat Pulau Sebatik pada umumnya. Mari bersama kita tumbuhkan, kita bangun sikap perilaku peduli mau dan sadar mentaati aturan berlalulintas. Jalan diperuntukan untuk kepentingan umum. Kita jaga bersama agar tecipta keselamatan dan kenyamanan di jalan raya serta terlihat bersih serta indah” himbau Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Zainal Abidinsyah, SE mengakhiri. (TN/UPT LLA Sebatik Dishub)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19