HukumMinselSulawesi

Kasus Cabul Oknum Guru di Motoling, Begini Perkembangannya

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Polres Minahasa Selatan menggelar kegiatan Press Conference, Rabu (13/10/2021), yang dihadiri oleh Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere, Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Jemry Singal dan sejumlah wartawan media biro Minahasa Selatan (Minsel).

Press Conference dilaksanakan di Gedung Aula Polres Minsel, menyampaikan perkembangan penanganan kasus cabul terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Motoling, Kab. Minsel.

Kasus cabul yang sempat ramai di media sosial ini, melibatkan seorang oknum guru selaku terlapor, dengan korban siswi di sekolah tersebut.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Waktu kejadian Senin tanggal 27 September 2021, sekira pkl. 12.00 wita, TKP di ruang guru. Oknum guru berinisial MMT alias Max, dilaporkan telah memegang payudara siswinya bagian sebelah kanan beberapa kali, saat siswinya sedang mengetik formulir program beasiswa,” ungkap Kasubbag Humas.

Sat Reskrim Polres Minsel, dalam hal ini unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menginterogasi oknum guru MMT.

“Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MMT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka,” tambah Iptu Tangkere.

Baca Juga  Massa PYR - FAM membludak di Kampanya Kecamatan Ranoyapo Walaupun Diguyur Hujan

Ditambahkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MMT.

“Dalam waktu dekat MMT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara,” ujar Bripka Singal.

Untuk pasal yang dipersangkakan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga  KPU Minsel Gelar Penyuluhan Produk Hukum Bersama badan Adhoc dan Stakeholder serta Deklarasi Sahabat JDIH

“Untuk acaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan,” tutup Kasubbag Humas. (Corry N)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19