Komisi I DPRD Batu Bara Gelar RDP Terkait Polemik Villa Loly
Azhar Amri : Dinas Terkait Yang Hadir Sepakat Pembangunan Villa Loly Adalah di Wilayah Permukiman
TERASNKRI.COM | BATU BARA, SUMUT – Komisi 1 DPRD Batu Bara akhirnya menggelar RDP terkait persoalan lahan pembangunan perumahan Villa Loly di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang sempat diduga berdiri di lahan pertanian berkelanjutan yang masih produktif.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Azhar Amri dan didampingi oleh Anggota Komisi 1 Usman, serta menghadirkan Lembaga BPI KPNPA RI, Komunitas Wartawan Wappres, Komunitas Wartawan Pers Muda Batu Bara, Dinas PUPR yang diwakili oleh Kabid Tata Ruang Yasser, Dinas BPN, Dinas Perizinan, dan Dinas Tanaman Pangan.
Dalam rapat tersebut Direktur Investigasi BPI KPNPA RI pusat Sari Darma Sembiring atau pria yang akrab disapa Angling Darma mengingatkan bahwa berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, areal pertanian harus dilindungi oleh negara.
“Pada Pasal 18 disebutkan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan”, urai Angling Darma.
Berdasarkan ketentuan tersebut dikatakan Angling Darma, lahan pertanian basah yang dijadikan lokasi perumahan villa Loly harus dilindungi Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Namun perihal tersebut dibantah oleh Dinas PUPR Batu Bara melalui Kabid Tata Ruang Yasser yang mengatakan bahwa sesuai titik koordinatnya lahan tersebut adalah wilayah permukiman.
“Berdasarkan Survey Lapangan dengan mengacu pada titik koordinat yang diambil pada lokasi lahan yang terletak di Dusun V, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, bahwa lokasi dimaksud berada pada Kawasan Permukiman Perkotaan di Kecamatan Air Putih,” tegasnya.
Tidak sampai disitu, Yasser juga menambahkan bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan Pasal 59 Ayat 2 Huruf a Point 1 Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No. 11 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 merupakan kegiatan yang diperbolehkan untuk kegiatan permukiman.
Hal senada juga dikatakan oleh Dinas Perizinan Fajrin yang menyatakan mengacu pada Perda Tata Ruang Kabupaten Batu Bara benar bahwasanya wilayah tersebut merupakan wilayah Permukiman bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Begitu halnya dengan Ketua Komisi 1 yang juga sebagai pimpinan RDP tersebut, Azhar Amri menjelaskan bahwa kesimpulan yang dapat ditarik dari pernyataan para Dinas terkait yang dihadirkan yaitu sepakat bangunan tersebut adalah berada di wilayah permukiman.
“Berdasarkan keterangan dari beberapa dinas terkait yang hadir, sepakat menyatakan bahwa lahan tersebut berada di wilayah permukiman. Namun meskipun begitu jika kedepannya ada hal-hal yang berkembang bisa nanti disampaikan,” tegasnya. (Dwi/Rahmat)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19