HukumNunukan

Sampaikan Duplik, Tim Kuasa Hukum Minta Sattar Bin Tambrin Divonis Bebas

Loading

Penasehat Hukum Sattar Bin Tambrin, Dedi Kamsidi, SH

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Secara bergantian Penasehat Hukum terdakwa kasus narkotika Sattar Bin Tambrin, yakni Suparman, SH dan Dedi Kamsidi, SH, menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan oleh jaksa pada sidang sebelumnya. Dalam duplik yang dicakan, penasihat hukum Sattar Bin Tambrin meminta hakim menerima pleidoinya dan membebaskan Sattar Bin Tambrin dari dakwaan serta tuntutan jaksa.

“Menerima seluruh nota pembelaan dan duplik yang diajukan penasehat hukum terdakwa; Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum,” kata pengacara Dedi Kamsidi,SH saat membacakan Duplik, Rabu (29/9/2021) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Nunukan.

Sattar Bin Tambrin terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000 (Dua Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah) Subsidair selama 4 (empat) bulan Penjara didakwa melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  BBM Subsidi Dijual Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka

Dedi meminta agar hakim membebaskan Sattar Bin Tambrin dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Juga meminta Sattar Bin Tambrin divonis bebas atau lepas.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum; memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata Dedi.

Dedi pun menyampaikan keberatan atas replik dan tuntutan jaksa. Dalam dupliknya disampaikan bahwa, Sattar tidak terbukti melakukan persekongkolan atau pemufakatan jahat sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tuduhan JPU mengenai adanya pemufakatan jahat antara terdakwa, Sattar Bin Thamrin bersama Yusuf Bin Daeng Matteru dan Heriadi Bin Kosasi, serta Ardiansyah Bin Suriansyah adalah tidak benar berdasarkan fakta di persidangan. Sebelumnya keterangan saksi Yosua dan Iswan selaku Anggota Polri dalam perkara ini menerangkan bahwa pertama kali menangkap Terdakwa Ardiansyah dan saat Introgasi Ardiansyah mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Yusuf Bin Daeng Matteru,” tutur Dedi.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Begitu juga keterangan Yusuf Bin Daeng Matteru yang berperan selaku pemilik barang haram tersebut yang diakuinya diperoleh dari Anuar (DPO), juga terungkap dalam persidangan bahwa barang haram itu dijual kepada Ardiansyah Bin Suriansyah yang mana terdakwa Sattar tidak mengenal Ardiansyah. Baik Yusuf (pemilik barang) maupun Heriadi Bin Kosasi (penghubung transaksi jual beli) juga mengakui tidak adanya keterlibatan terdakwa Sattar melakukan pengadaan, perencanaan, penawaran, pembayaran, sampai pendistribusian dari awal hingga sabu tersebut berada di tangan Ardiansyah sebagai pembeli.

Selanjutnya, Dedi juga keberatan dengan adanya tambahan pasal 105 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Replik Jaksa Penuntut Umum, padahal sebelumnya tidak ada dalam tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya dan Sattar Bin Thamrin hanya didakwa melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal ini semakin menunjukkan bahwa rekan Jaksa Penuntut Umum telah gagal mendakwakan ketentuan pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana kembali lagi ketidak konsistenan dalam repliknya dengan merubah sebuah tuduhan terhadap diri terdakwa dengan pasal 105 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sebuah replik secara tertulis dalam persidangan perkara A-quo,” terang Dedi Lagi.

Baca Juga  Satu Anggota Bhabinkamtibmas di Jakut Disiram Air Keras

Dalam dupliknya, Dedi juga meminta Majelis Hakim untuk menerima nota pembelaan serta duplik yang diajukannya. Ia juga meminta Majelis Hakim untuk merehabilitasi nama baik harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara biaya a quo kepada negara.

Setelah mendengarkan duplik, Majelis Hakim yang dipimpin Herdiyanto Sutantyo SH,MH, Nardon Sianturi,SH anggota, dan Bimo Sutro Sejati,SH anggota akan bermusyawarah mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan dan memutuskan pada agenda sidang berikutnya pada Rabu (13/10/2021). (Gzb)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19