MalukuNusantara

Kasat Reskrim Polres Buru: Kami Akan Tindak Tegas Pemilik Cianida Jika Terbukti Tidak Memiliki Izin

Loading

TERASNKRI.COM | MALUKU, NAMLEA – Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Handry Dwi Ashari. STK, SIK, ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya di Mapolres Buru Jalan Pandopo Bupati Buru Namlea terkait dengan adanya barang barang yang mencurigakan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pulau Buru, Kamis (30/09/2021).

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Buru mengatakan Tim kami mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa, (28/09/2021) bahwa pada Minggu (26/9/2021) adanya dugaan barang-barang yang mencurigakan yang masuk melalui Pelabuhan Namlea, akhirnya tim kami turun dan melakukan pengecekan langsung ditempat kejadian Perkara (TKP).

Lanjutnya, memang pada saat awal itu tim kita tidak menemukan tetapi ada beberapa barang yang kita curigai.

Menurut Kasat Reskrim, ada beberapa modus yang mereka lakukan untuk menutupi barang-barang tersebut, terus mengganti namanya jadi barang-barang lain yang agar tidak mencurigakan.

Baca Juga  Patroli Harkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kota Namlea

“Namun setelah kita cek ternyata isinya ada berupa boks yang di packing dengan kayu itu isinya Cianida sekitar 15 Kaleng yang dipakai jepitan kayu dan 10 karung Karbon yang ditandai tulisan di boks” tutur Kasat Reskrim

“Selain itu, modus ini dipakai untuk mengelabui petugas ini yang kita curiga sehingga kita minta izin dulu ke petugas ekspedisinya baru kita bongkar untuk buka kemasan di dalamnya ternyata ada Cianida (CN)” ungkap Kasat Reskrim

Dilanjutkan oleh IPTU Handry Dwi Ashari. STK, SIK, karena itu dengan barang bukti ini pasti kita akan melakukan penyelidikan untuk mendalaminya bahwa siapa pemilik dari barang-barang tersebut.

“Hal ini sudah ada beberapa orang yang kita periksa terkait mungkin yang bersangkutan mengetahui asal-usul barang maupun terkait dengan kepemilikan barang tersebut dan untuk teman-teman semua sampai saat ini kita masih dalami tahap penyelidikan kasus ini” tambahnya

Baca Juga  Bawaslu Provinsi Maluku Lakukan Raker TPPO Medsos di Kabupaten Buru

“Karena berdasarkan informasi sementara kita belum bisa pastikan tujuan barang-barang tersebut kita belum ketahui apakah pemanfaatan untuk olahan emas atau tidak, tetapi kemungkinan besar barang-barang ini tujuannya di bawa ke Gunung Botak untuk dijual untuk pengelolaan emas atau material ilegal” urai Handry

Menyinggung terkait kepemilikan Cianida dan Karbon itu, kata Kasat Reskrim, “kita masih telusuri karena kejadian ini, dan ini kita akan melakukan penyelidikan guna mencari tahu siapa pemilik barangnya yang kita tahan di pelabuhan Namlea”

“Kita akui bahwa ini kelemahan di bagian ekspedisi karena tidak tahu pengirimnya dan tanda penerima barang tersebut, karena ini modus mereka juga supaya pada saat seperti ini kita kesulitan untuk menelusuri pemilik barang tersebut” imbuhnya

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Menyangkut barang bukti tersebut itu berdasarkan SOP, Handry menyampaikan telah menitipkan barang bukti berupa Cianida 15 Kaleng dan 10 karung Karbon di bagian Kasat Tahti Polres Pulau Buru.

Namun pantauan media ini dilapangan, ada informasi yang dihimpun dari beberapa sumber bahwa barang bukti Cianida (CN) dan Karbon tersebut sudah digeser ke lokasi tambang ilegal gunung botak.

Sehingga media ini telah melakukan konfirmasi dengan Kasat Reskrim melalui Via Whatsaapnya, namun sampai berita ini ditayang belum ada balasan dari Kasat Reskrim Polres Pulau Buru. (Grace)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19