HukumKorupsiMalukuNusantara

Kajari Buru Tetapkan Terdakwa SMP, EMH, BSA dalam Kasus Bank Malut Capem Mako

Loading

TERASNKRI.COM | Maluku, Namlea- Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi S.Ag, SH, MH yang didampingi Kasi Pidsus Yaser Samahati, SH melakukan jumpa pers di Kantor Kejari Buru Jl. Masjid Agung Al- Buru”uj Selasa (28/09/2021).

Pembacaan surat penetapan ke tiga terdakwa ini oleh Kejari Buru dengan menyampaikan bahwa pada hari ini telah dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Buru dalam perkara tindak pidana korupsi di Bank Maluku dan Maluku Utara Cabang Pembantu Mako bahwa dalam hal ini telah diserahkan 3 orang tersangka sekarang menjadi terdakwa.

Lanjutnya, mengenai Identitas 3 orang tersebut itu inisialnya masing – masing BSA kemudian SMP dan EMH.

“Kejadian ini bermula dari tahun 2013 pada saat terdakwa SMP ini menjadi Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Maluku Utara Mako, pada saat itu yang bersangkutan mempercayakan password atau kata sandi itu kepada terdakwa EMH yang saat itu sebagai teller” lanjut Kejari Buru.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Ditambahkan oleh Kejari Buru Muhtadi S.Ag, SH, MH, kemudian akan berlanjut terus-menerus sampai 2016, dan pada tahun 2016, BSA masuk sebagai teller dan kurang lebih bulan Juni terjadilah permufakatan kerjasama yang erat antara BSA dan EMH dan keduanya merupakan teler untuk mengambil dana dari Buku Kas Besar.

“Terdakwa SMP selaku Kepala Cabang Pembantu tidak melakukan kontrol sebagaimana mestinya sehingga kemudian terjadi pengambilan pengambilan dalam kurun waktu dari Juli 2016 – November 2019. sehingga sampai terjadi pengambilan lebih kurang 4 miliar 106 juta.

Kemudian dalam prosesnya dilakukan pengembalian oleh ketiga terdakwa sehingga jumlah Kerugian Negara dalam saat ini masih menjadi tanggungan dan harus dikembalikan oleh para Terdakwa ini sebanyak Rp.3.976.189.000.

“Hari ini ke 3 orang terdakwa diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk bisa dilakukan penuntutan dalam rangka mempermudah proses” imbuhnya

“Dari kepala cabang pembantu tidak melakukan kontrol serta melakukan pembiaran dan yang menikmatinya adalah pegawai orang teler tersebut, jadi akibat dari perbuatan kepala cabang yang melakukan pembiaran sehingga terjadi kerugian Negara di Bank Maluku dan Bank Maluku Utara Mako” lanjutnya

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Ketiganya melakukan pengambilan pengambilan secara ada nasabah menabung tidak langsung masuk ke kas besar tetapi berapa modus yang dilakukan dimasukan sleep penyetoran tapi tidak melakukan pencatatan keduanya ini memiliki buku pencatatan dari siapa saja lebih kurang dari 75 nasabah yang diambil dananya dari kurun waktu dari 2016 sampai 2019.

Ancaman yang disangkakan itu pasal 2 dan pasal 3 mengenai berapa nanti yang dituntut kita lihat dari persidangan kemudian Berapa jumlah kerugian negara yang dinikmati dan berapa yang sudah dikembalikan dan akan menjadi variabel-variabel di dalam nanti kita mengajukan penuntutan, Kenapa karena kita memiliki tabel tabel penuntutan kerugian keuangan yang sekian kemudian pasal yang disangkakan berapa yang diselamatkan berapa yang masih menjadi kerugian berapa itu nanti jadi variabel-variabel dalam proses penentukan hanya di pasal 2 dan pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun Penjara.

Baca Juga  Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap

“Jadi kita sangkakan bersama-sama ada kerjasama yang erat dan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Junto pasal 64 KUHP pidana” jelas Kejari

Menurur Muhtadi, uang nasabah sudah diganti dengan uang persediaan di Bank sehingga kerugian itu menjadi kerugian Bank, karena uang nasabah itu sudah masuk ke Buku Kas Besar dan sudah bercampur.

“Kemudian mereka ambil untuk menutupi itu dengan cara dari uang nasabah nasabah yang disetor dan diambil dan kemudian dicatatkan menjadi uang Bank dan sudah dikembalikan kurang lebih 130 juta dari uang itu dan ini menjadi tanggung jawab tiga orang terdakwa, sehingga nantinya siapa bertanggungjawab dan berapa uangnya, nanti dilihat dari fakta tersebut” pungkas Kejari Buru mengakhiri. (Grace)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19