HukumKriminalNunukan

Buruh Perkebunan Terancam Bui 15 Tahun, Begini Kasusnya

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berprofesi buruh salah satu perusahaan perkebunan di wilayah Seimanggaris Kabupaten Nunukan berinisial DT (46) harus berurusan dengan pihak berwajib dikarenakan ulahnya yang telah berbuat tak senonoh terhadap anak tirinya yang masih berusiaa dibawah umur.

DT bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

‘’Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,’’ jelas Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK melalui Kapolsek Nunukan IPTU Ridwan Supangat, Minggu (26/9/2021).

“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan istri pelaku yang merupakan ibu kandung si korban” ujar Kapolsek Nunukan

“Kondisi pada malam kejadian sedang hujan deras, pelaku terbangun untuk menampung air hujan, melihat anak tirinya yang sedang tidur lelap diruang tengah, pelaku tidak dapat menahan nafsu birahinya” tutur Supangat

Ditambahkan oleh Supangat, korban yang sedang tidur lelap langsung ditindih oleh pelaku serta melepas pakaian korban juga membekap mulut korban agar tidak berteriak.

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Sebatik Timur Laksanakan Penanaman Bibit Cabai dan Pelepasan Bibit Ikan Patin

Ibu korban yang terbangun dan tidak melihat suaminya DT disisinya, keluar kamar mencari DT, betapa terkejutnya ibu korban melihat DT sedang melakukan perbuatan tidak senononh terhadap putrinya.

“DT yang melihat istrinya, langsung pergi begitu saja melanjutkan tidurnya meninggalkan korban saja seakan – akan tidak terjadi apa – apa” sambungnya

“Keesokan harinya ketika DT berangkat kerja, ibu korban menanyakan apa yang dilakukan DT semalam serta kondisi korban, dan dijawab korban bahwa dirinya merasakan sakit atas ulah DT” ungkap Kapolsek Nunukan IPTU Ridwan Supangat.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Ibu Korban pun melaporkan perbuatan suaminya kepada Polsek Nunukan, Polisi lalu menjemput pelaku dan menggelandangnya ke tahanan Mapolsek Nunukan untuk proses lebih lanjut. (TN001)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19