MalukuNusantara

Mantan Bendahara Pemkab Bursel Lunasi Tunggakan Uang Pengganti SPPD Fiktif Rp.53 juta

Loading

TERASNKRI.COM | Maluku, Namlea – Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi didampingi Kasie Intel, Azer Jongket Orno SH MH dan Kasi Pidsus Yasser Samahati saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Buru di Namlea, Rabu (22/09/2021).

Mantan Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Hatija Atamimi SE alias Ija yang dipidana empat tahun penjara karena terlibat SPPD fiktif, telah melunasi tunggakan uang pengganti sebesar Rp.53.091.600.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Buru di Namlea, Rabu (22/09/2021).

Muthadi didampingi Kasie Intel, Azer Jongket Orno SH MH dan Kasi Pidsus Yasser Samahati mengatakan, kasus SPPD fiktif pada Sekertariat Daerah Pemkab Bursel ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon di tahun 2018 lalu.

Baca Juga  Diduga Anak Kalah Debat, Ayah Serang Paslon 03

Saat menjabat sebaga bendahara pengeluaran, Hatija Atamimi terlibat manipulasi terhadap SPPD fiktif yang kemudian diangkat ke persidangan dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

Pengadilan Tipikor Negeri Ambon memutuskan Hatija Atamimi dan rekannya Said Behuku divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp.200 juta dan membayar uang pengganti Rp.58 juta lebih.

Atas putusan tersebut, Ija lalu melakukan perlawanan di tingkat banding dan lanjut perlawanan di tingkat kasasi. Namun di putusan tingkat banding maupun putusan di tingkat kasasi, tetap menguatkan putusan pertama di tingkat Pengadilan Tipikor Negeri Ambon.

Baca Juga  Solisa Akan Polisikan Soa Nurlatu serta Demi Nurlatu Terkait Pencemaran Nama Baik

“Yang bersangkutan mengajukan banding, kemudian putusan banding menguatkan putusan di tingkat pertama. Kemudian lanjut kasasi di MA dan putusan kasasi juga menguatkan putusan sebelumnya, tetap dipidana penjara 4 tahun, denda Rp.200 juta dan membayar uang pengganti Rp.58.091.600,”papar Muhtadi.

Terhadap putusan yang sudah ingkrah tersebut, Kejaksaan telah melakukan eksekusi denda Rp.200 juta dari terpidana dan sudah melakukan pembayaran di tahun 2020 lalu. Saat itu, terpidana juga telah menyicil uang pengganti Rp 5 juta.

“Kemudian kemarin terpidana telah melunasi tunggakan sisa uang pengganti Rp.53.091.600,”lanjut Muhtadi.

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Menurut Muhtadi, Atamimi sudah menjalani masa penahanan sejak 21 Juli 2018 lalu, sehingga tinggal menjalani sisa hukumannya. Berapa lama lagi yang bersangkutan menjalani sisa hukuman, tentunya dihitung sejak ditahan dan remisi-remisi yang diberikan.

“Mengenai berapa lama lagi menjalani hukuman, itu bukan kewenangan kami lagi. Kewenangan kami hanya penyelamatan kerugian keuangan negara dan ini sudah dilunasi,” aku Muhtadi. (Grace)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19